JAKARTA, Tidak semua Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ditjen Pajak (DJP) sudah melakukan pengawasan berbasis kewilayahan secara penuh. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/9/2021).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelaksanaan pengawasan berbasis kewilayahan, khususnya melalui penugasan pegawai ke lapangan, tetap disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Tergantung situasi dan kondisi serta level PPKM di wilayah kerja KPP Pratama tersebut,” ujar Neilmaldrin.
Wilayah kerja dengan risiko rendah, salah satunya dilihat dari level PPKM, menjadi yang pertama aktif menerjunkan pegawai ke lapangan. Kebijakan ini menjadi bagian dari penjagaan Kesehatan pegawai dan dukungan terhadap program penurunan angka penularan virus Corona.
Selain mengenai penerapan pengawasan berbasis kewilayahan, ada pula bahasan terkait dengan perpanjangan periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc hingga Desember 2021.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Termasuk yang Belum Terdaftar di KPP
Kebijakan pengawasan kepatuhan wajib pajak berbasis kewilayahan menjadi tugas KPP Pratama. Kebijakan ini menuntut perubahan cara kerja fiskus untuk lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerja.
Pengusaan informasi tidak hanya dilakukan terhadap subjek dan objek pajak yang sudah terdaftar. Penguasaan informasi juga berlaku atas subjek dan objek yang berada di wilayah kerja KPP tersebut meskipun belum terdaftar. (DDTCNews)
Uji Kepatuhan Pajak dengan Data Hasil AEoI
Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jatim I menyebutkan uji kepatuhan berdasarkan pada data hasil pertukaran informasi atau automatic exchange of information (AEoI) sudah mulai dilakukan oleh unit vertikal di wilayah Jatim I.
Data tersebut dikirim melalui saluran elektronik internal DJP, yaitu aplikasi Approweb. Aplikasi itu menjadi wadah penyandingan data internal dan data eksternal yang digunakan otoritas pajak sebagai instrumen untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.
"Data AEoI sudah diturunkan oleh kantor pusat ke KPP untuk tahun pajak 2017 dan 2018," kata Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jatim I Pestamen Situmorang. (DDTCNews)
Pengembalian Pajak yang Terlanjur Dibayar
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan konsumen yang terlanjur membeli mobil dan membayar PPnBM pada September 2021, akan memperoleh pengembalian atau refund pajak yang telah dibayarkan. Refund tersebut dibayarkan pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan pajak.
"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan," katanya. Simak ‘Diskon Pajak Mobil 100% Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Simulasi Dampak RUU HKPD ke PAD
Perubahan ketentuan pajak daerah yang diusulkan masuk dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) diproyeksikan akan meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara nasional.
Berdasarkan pada simulasi yang dilakukan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) atas realisasi PAD nasional pada 2016 hingga 2019, rata-rata realisasi PAD bakal 7,56% lebih tinggi bila ketentuan yang baru diterapkan.
"Kabupaten akan meningkat 22,72%, kota 16,27%, dan provinsi sedikit turun -2,05% karena ada sebagian yang diopsenkan dari provinsi ke kabupaten/kota," ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. Simak pula Fokus ‘Ketika Fiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri’. (DDTCNews)
Insentif Supertax Deduction
DJP mencatat insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi belum sepenuhnya dimanfaatkan wajib pajak pada sektor-sektor yang tercakup. Saat ini, terdapat 453 kompetensi tertentu yang tercakup dalam insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi.
“Namun, baru 50 kompetensi pelatihan dan vokasi yang telah memanfaatkan insentif. Artinya, pemerintah memberikan kepada banyak sektor tetapi banyak yang tidak dimanfaatkan. Ini jadi PR (pemkerjaan rumah) kita apakah salah sasaran atau tidak," kata Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Insentif Dunia Usaha
Pemerintah mencatat insentif untuk dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional hingga saat ini sudah terserap Rp57,92 triliun atau 92% dari total alokasi anggaran senilai Rp62,83 triliun.
"Insentif usaha di kuartal II Rp45,07 triliun menjadi Rp57,92 triliun," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Kontribusi Penerimaan Pajak dari UMKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendorong perubahan pola bisnis UMKM dari informal menjadi sektor ekonomi formal. Cara ini dinilai jadi kunci peningkatan kontribusi penerimaan pajak.
Menkop Teten mengatakan kinerja setoran pajak pelaku UMKM secara nominal tergolong besar, yaitu senilai Rp7,5 triliun lewat skema PPh final 0,5%. Namun, angka tersebut sangat rendah bila dibandingkan dengan kontribusi ekonomi dan total penerimaan pajak nasional.
"Kalau dihitung secara [total penerimaan pajak] nasional kecil karena hanya 1,1%," katanya. (DDTCNews)
Pajak Karbon
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan berhati-hati dalam mengimplementasikan pajak karbon di Indonesia. Meskipun masuk RUU KUP, pelaksanaan pajak karbon akan tergantung pada kesiapan sektor usaha dan pemulihan ekonomi nasional.
"Implementasi pajak karbon dilakukan secara bertahap dan berhati-hati, memperhatikan kesiapan sektor," katanya. (DDTCNews/Kontan)