RANTAU PRAPAT, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) II dan Universitas Labuhanbatu Sumatera Utara menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pembentukan tax center.
Kepala Kanwil DJP Sumut II Romadhaniah dalam sambutannya mengatakan nilai kegotongroyongan pajak harus ditegakkan. Nilai tersebut harus dimiliki, kendati DJP dan wajib pajak memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
“Ketika kita mencintai pajak berarti itu tanda kita sudah mencintai Indonesia, apapun akan kita korbankan untuk negara kalau sudah ada rasa cinta,” ujarnya di Rantau Prapat, Senin, (28/9/2020).
Romadhaniah menambahkkan tax center merupakan organisasi yang berperan sebagai pusat kajian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan di perguruan tinggi dan masyarakat. Pengelolaan tax center dilakukan secara mandiri oleh perguruan tinggi dengan dukungan DJP.
Ia berharap diresmikannya Tax Center Universitas Labuhanbatu ini dapat mewujudkan kesadaran dan kepedulian pajak masyarakat Labuhanbatu, khususnya para civitas akademika.
Pasalnya, lingkungan civitas akademika dapat menjadi perantara untuk menyampaikan edukasi pajak. “Dari mereka pula nanti akan lahir wajib pajak yang patuh dan sadar dan nantinya akan berkecimpung ke dalam masyarakat,” ungkapnya.
Selain penandatanganan MoU, pada kesempatan tersebut diselenggarakan pula kuliah umum perpajakan bertajuk APBN, Pajak, dan Pentingnya Kesadaran Pajak. Kepala Kanwil DJP Sumut II menjadi narasumber dalam kuliah umum yang berlangsung selama 1,5 jam.
Seperti dilansir dari laman resmi DJP, acara ini dibuka Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia Universitas Labuhanbatu. Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat eselon IV DJP, Dekan Universitas Labuhanbatu, dan Dosen Universitas Labuhanbatu.