Bentuk Tax Center, Kanwil DJP Kaltimtara Gandeng ITK

BALIKPAPAN, Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pembentukan tax center dengan Institut Teknologi Kalimantan (ITK).

Penandatangan MoU dan kuliah umum ini diselenggarakan secara daring pada Rabu (04/11/2020). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Samon Jaya bersama Rektor Institut Teknologi Kalimantan Budi Santosa.

Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara mengadakan penandatanganan MoU tersebut sebagai upaya meningkatkan kesadaran pajak sejak dini dan mengenalkan pajak kepada generasi muda.

Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan di perguruan tinggi yang berperan dalam mewujudkan masyarakat yang sadar pajak sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik seperti yang diharapkan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian kuliah umum perpajakan kepada 424 mahasiswa dan tenaga pengajar dari 15 Tax Center yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara berjudul Kuliah Umum 3.0. dengan Samon Jaya sebagai pembicara utama.

Samon memberikan paparan terkait dengan topik klaster perpajakan dalam omnibus law cipta kerja. Menurutnya, klaster perpajakan dalam omnibus law disusun untuk memperkuat perekonomian Indonesia

Melalui omnibus law, lanjutnya, pemerintah berusaha menjaga perekonomian Indonesia dengan beberapa cara. Pertama, memberikan sejumlah fasilitas perpajakan yang diharapkan dapat meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor.

Kedua, meningkatkan keadilan dan kesetaraan berusaha. Ketiga, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Samon menyebut terdapat 28 pasal yang berkaitan dengan perpajakan dalam omnibus law

“Pasal-pasal tersebut membuat 3 undang-undang terkait dengan perpajakan akan diamandemen, yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan (KUP),” sebut Samon.

Dalam 28 pasal tersebut, sambungnya, memuat 6 klaster isu bahasan, yaitu peningkatan pendanaan investasi, kepatuhan wajib pajak, kepastian hukum, iklim berusaha dalam negeri, optimalisasi perpajakan transaksi elektronik, dan insentif pajak.

Tidak hanya mendapat paparan materi, para peserta juga diajak untuk berdiskusi bersama. Samon berharap kuliah umum ini dapat meningkatkan pemahaman para civitas akademika terkait dengan isu-isu perpajakan pada era ini.

“Peserta diharapkan menjadi sadar pajak sejak dini, civitas akademika dapat ikut serta dalam membangun kesadaran pajak yang luas untuk masyarakat, serta memberikan informasi kebijakan pemerintah terbaru,” tutur Samon.