Berlaku Mulai Hari Ini, PMK Pajak Pulsa Mudahkan Pengecer
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Mulai hari ini, Senin (1/2/2021), PMK 6/2021 yang memuat pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer resmi berlaku. Beberapa media nasional membahasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerbitan PMK 6/2021 bertujuan untuk memberi kepastian hukum dan penyederhanaan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

“PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan selama ini sehingga ketentuan tersebut tidak mengatur jenis dan objek pajak baru,” tulis Sri Mulyani melalui akun media sosial miliknya.

Pemungutan PPN pulsa dan kartu perdana dilakukan hanya sampai distributor tingkat kedua (server). Dengan demikian, distributor selanjutnya dan pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi. Simak ‘Ketentuan Baru Pemungutan Pajak Pulsa Justru Mudahkan Pengecer’.

Pada ketentuan sebelumnya, PPN dipungut pada setiap rantai distribusi, dari operator telekomunikasi, distributor utama (tingkat pertama), distributor besar, distributor selanjutnya, hingga pedagang eceran. Pada praktiknya, distributor kecil dan pengecer mengalami kesulitan melaksanakan mekanisme pemungutan PPN sehingga menghadapi masalah pemenuhan kewajiban perpajakan.

Untuk token listrik, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran yang berupa komisi atau selisih harga yang diterima agen penjual, bukan atas nilai token listriknya. Pada ketentuan sebelumnya, jasa penjualan terutang PPN tapi ada kesalahpahaman pengenaan PPN atas seluruh nilai token listrik yang dijual oleh agen penjual.

Pada voucer, PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual, bukan atas nilai voucer. Hal ini dikarenakan voucer merupakan alat pembayaran atau setara dengan uang yang tidak terutang PPN. Pada ketentuan sebelumnya, jasa penjualan atas pemasaran terutang PPN tapi ada kesalahpahaman voucer terutang PPN.

Selanjutnya, dalam PMK 6/2021 ada pula pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan atau pembayaran agen token listrik dan voucer. Hal tersebut merupakan pajak dimuka bagi distributor atau agen yang dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.

Selain mengenai PMK 6/2021, ada pula bahasan terkait dengan penunjukan 2 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dengan penunjukan tersebut, saat ini, sudah ada 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tidak Pengaruhi Harga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan jauh sebelum PMK 6/2021 diterbitkan, pembelian pulsa oleh masyarakat sudah memuat PPN sebesar 10%.

“Orang kan membayangkan sekarang akan ada PPN 10%. Nah, kita jelaskan tadi PPN sudah ada sebelumnya. Jadi, kalau ada pedagang yang naikin [harga] ya ini enggak masuk akal," ujarnya.

Bila ada beberapa pengecer yang menaikkan harga jual pulsa, dia meyakini akan ada koreksi secara alamiah sesuai dengan mekanisme pasar. DJP, sambungnya, tidak memiliki kewenangan untuk mengatur harga. Namun, DJP akan tetap berkoordinasi dengan asosiasi sambil mengamati perkembangan harga pulsa di masyarakat. (DDTCNews)

  • Pengurangan Tax Gap

Managing Partner DDTC Darussalam berpendapat pengaturan pemungutan PPN dan PPh dalam PMK 6/2021 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi tax gap. Terlebih, dalam konteks saat ini, pemerintah telah memberikan berbagai relaksasi atau insentif fiskal.

“Oleh karena itu, strategi penerimaan pajak yang cukup jitu ialah mengurangi tax gap, yaitu menutup celah potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa diterima oleh pemerintah,” ujarnya

Dalam praktik selama ini, sambung dia, sering terjadi kebingungan terkait dengan administrasi pemungutan PPN atas barang-barang tersebut. PMK 6/2021 diyakini akan meningkatkan efektivitas pemungutan. Selain itu, akan ada kepastian hukum dan kesederhanaan tata cara pemungutan PPN. (Kontan)

  • Kemudahan dan Kepastian

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji pun mengatakan ketentuan PPN terbaru atas penjualan pulsa yang diatur dalam PMK 6/2021 justru memberikan kemudahan dan kepastian hukum.

Selain PPN, PMK 6/2021 juga mengatur tentang pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% atas penjualan pulsa. Ketentuan ini justru memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menjamin kepatuhan.

"Semua pemain pada semua jalur distribusi justru better off. Kalau dari sisi konsumen, saya melihat mekanisme pengkreditan PPh yang atas beban pajak yang dipungut itu menjadi pengurang beban pajak di akhir tahun sehingga tidak ada beban yang menambah harga jual," ujar Bawono. (DDTCNews)

  • Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen pajak menunjuk eBay Marketplace GmbH dan Nordvpn S.A. sebagai pemungut PPN produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Kedua perusahaan tersebut akan memungut PPN mulai hari ini, Senin (1/2/2021).

“Dengan penambahan 2 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE maka hingga hari ini terdapat 53 pelaku usaha pemungut PPN produk digital luar negeri,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama. Simak artikel ‘Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pemeteraian Kemudian

Kementerian Keuangan memerinci ketentuan tentang pembayaran bea meterai melalui pemeteraian kemudian sebagaimana diatur dalam PMK 4/2021. Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen terutang bea meterai tetapi tidak atau kurang dibayar serta atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

"Pihak yang wajib membayar bea meterai melalui pemeteraian kemudian .. merupakan pihak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU Bea Meterai," bunyi Pasal 20 PMK No. 4/2021. Simak artikel ‘Kemenkeu Perinci Aturan Soal Pemeteraian Kemudian’. (DDTCNews)

  • Belanja Perpajakan

Tidak semua insentif yang diberikan oleh pemerintah pada masa pandemi Covid-19 masuk dalam belanja perpajakan. Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan ada insentif yang bertujuan untuk mendukung dunia usaha dari sisi cash flow dan tidak menimbulkan revenue forgone.

“Contoh angsuran PPh Pasal 25 yang diringankan 30% lalu 50%. Kemudian, ada pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk menjaga ketersediaan. Ini insentif memang sebagian tidak masuk ke kategori belanja perpajakan, sebagian lagi masuk," ujar Oka. Simak artikel ‘BKF: Nominal Belanja Perpajakan Antarnegara Tak Dapat Dibandingkan’. (DDTCNews)