Bersama Atpetsi, Universitas Jember Gelar Pelatihan SPT PPh Badan

JAKARTA, Prodi DIII Perpajakan dan Tax Center Universitas Jember bersama Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) mengadakan kegiatan pelatihan online perpajakan pada hari ini, Sabtu (24/4/2021).

Dalam acara bertajuk Teknik Pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan Pemanfaatan Fasilitas Selama Pandemi Covid-19, Ketua Umum Atpetsi sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam hadir sebagai keynote speaker.

Darussalam mengatakan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020 berbeda karena dua aspek. Pertama, adanya berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah. Kedua, terbitnya UU Cipta Kerja yang berpengaruh pada ketentuan pajak dan pelaporan SPT Tahunan.

“Jadi, yang namanya SPT itu adalah suatu finalisasi dari banyak isu dan topik perpajakan yang akan dilaporkan. SPT [tahun pajak] 2020 sangat menarik dan berbeda dengan SPT sebelumnya karena dua masalah tersebut,” ujarnya.

Untuk mengupas implikasi pemanfaatan insentif dan penerbitan UU Cipta Kerja terhadap SPT Tahunan PPh badan 2020, Tim Ahli Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) Bidang Pengembangan Pedoman Akuntansi Pajak Basri Musri S hadir sebagai pembicara.

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam juga menyampaikan SPT hanyalah sebagian kecil dari banyaknya isu pajak. Khusus untuk mahasiswa yang akan terjun sebagai profesional dalam bidang pajak, perlu juga menguasai aspek lain, seperti pajak internasional dan transfer pricing.

Saat menyampaikan opening speech, Dekan Fisip Universitas Jember Djoko Poernomo berharap peserta kegiatan, terutama mahasiswa, dapat meningkatkan pengetahuan mengenai pajak perusahaan. Dengan demikian, hard skill dan soft skill mahasiswa dapat terus ditingkatkan.  

“Sehingga mahasiswa mendapatkan manfaat yang luar biasa. Ini sangat berguna karena jumlah perusahaan di Indonesia jutaan. Siapa tahu nanti bekerja di perusahaan atau mendirikan konsultan pajak,” katanya.

Pembina Tax Center Universitas Jember Galih Wicaksono mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dan masyarakat umum terkait dengan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh badan. Apalagi, SPT Tahunan 2020 cukup berbeda karena adanya pemanfaatan insentif dan penerbitan UU Cipta Kerja.

“Dalam bidang akademik, [topik] PPh badan juga harus dikuasai mahasiswa,” imbuhnya.