Bersama Satu Pena, Ditjen Pajak selenggarakan Young Literary Forum:Mud

YOGYAKARTA – 8 Desember 2018. Sebagai bagian dari upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat dan sadar pajak sekaligus untuk turut berpartisipasi dalam meningkatkan kegiatan literasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Asosiasi Penulis Indonesia Satupena mengusung acara Young Literary Forum:Muda Menulis! Bertempat di Pusat Budaya Natan Art Space, Kotagede, Yogyakarta, acara ini dihadiri oleh 78 penulis yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya untuk berdiskusi mengenai aspek perpajakan bagi penulis.

Acara dilangsungkan dengan narasumber perpajakan Aan ALmaidah Anwar, selaku Kasubdit Penyuluhan Perpajakan dan Anggrainy, selaku Kepala Seksi Pajak Penghasilan OP. Selain kedua narasumber dari DJP, workshop tersebut juga menggandeng 4 orang penulis berbakat Indonesia, di antaranya Dr. Nasir Tamara, penulis buku “revolusi Iran” yang juga merupakan ketua asosiasi penulis Indonesia SatuPena, Irwan Bajang, Dyah Merta dan Hasta Indriyana. Dr Max Lane, pengajar yang juga merupakan penerjemah karya masterpiece penulis kebanggan Indonesia, Pramoedya Ananta Toer, juga turut hadir dan menjadi salah satu panelis dalam kegiatan tersebut.

Dr. Nasir Tamara, yang juga merupakan tuan rumah pada forum tersebut, memaparkan pentingnya peran ekosistem penulisan pada kesuksesan seorang penulis. Beliau menuturkan bahwa agar seorang penulis dapat memperoleh manfaat yang maksimal dari karya yang ditulisnya, networking dengan seluruh bagian dari ekosistem penulisan, baik dari sisi editor, penerbit, penerjemah, kritikus dan lain sebagainya harus dibangun. “Nah, salah satu bagian dari ekosistem penulisan ini adalah dari perpajakan, karena menurut Undang-Undang, semua penulis yang mendapatkan penghasilan di atas Penghasilan Tidak kena Pajak wajib membayar pajak,”tambahnya.

Aan Almaidah Anwar selaku salah satu narasumber materi aspek perpajakan bagi penulis memaparkan kepada para peserta forum mengenai peran pentingnya pajak dalam keberlangsungan kehidupan masyarakat Indonesia, tak terkecuali para penulis. “Membayar pajak itu seperti sedekah ke negara, dan keikhlasan bersedekah, walaupun sedikit, biasanya akan memicu datangnya rejeki kepada pemberi sedekah”, tutur beliau di hadapan para penulis muda. Selain itu, beliau juga menawarkan untuk melibatkan para peserta dalam kegiatan bedah buku yang secara rutin diselenggarakan oleh Direktorat P2Humas. Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, kepada para penulis muda agar dapat lebih berkembang dan berkarya.

Materi mengenai aspek pajak penghasilan bagi penulis yang disampaikan oleh Anggrainy dari Direktorat Peraturan Perpajakan II, ternyata mendapatkan atensi penuh dari para peserta. Beberapa pertanyaan mengenai bagaimana menghitung dan membayar pajak penghasilannya sebagai penulis dilontarkan dengan antusias oleh peserta, termasuk mengenai kontroversi pengenaan pajak penghasilan yang dialami oleh seorang penulis beken, Tere Liye, beberapa waktu lalu. Sebelum menutup acara, Aan menghimbau para penulis untuk ikut membantu pemerintah menjadi agen edukasi kepada masyarakat agar menjadi sadar dan taat pajak melalui goresan pena masing-masing.

*Tulisan ini pernah dimuat di http://edukasi.pajak.go.id/ dan rilis tanggal 11 Desember 2018