Biaya Sumbangan yang Boleh Jadi Pengurang Penghasilan Bruto
REKONSILIASI FISKAL (15)

DALAM konteks Indonesia, pemberian sumbangan pada umumnya tidak diperkenankan menjadi pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Hal ini jelas diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh yang berbunyi:

Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

g.    harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah;”

Dari ketentuan di atas, biaya sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya sumbangan yang diatur dalam dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m. Adapun biaya-biaya tersebut di antaranya adalah pertama, sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia. Ketiga, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Keempat, sumbangan fasilitas pendidikan. Kelima, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Aturan lebih lanjut tentang sumbangan yang dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 93/2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (PP 93/2010).

Pasal 1 PP 93/2010 mengatur bahwa sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, antara lain pertama sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional. Ini merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

Kedua, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan. Ini adalah sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan. Ketiga, sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

Keempat, sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga. Ini merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga.

Kelima, biaya pembangunan infrastruktur sosial. Ini merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

Selanjutnya, syarat-syarat agar sumbangan dapat dijadikan pengurang diatur dalam Pasal 2 PP 93/2010, yaitu (i) wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya; (ii) pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; (iii) didukung oleh bukti yang sah; dan (iv) lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Di samping itu, terdapat syarat tambahan yang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PP 93/2010. Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Nilai tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.

Terdapat pula ketentuan mengenai bentuk sumbangan yang diberikan. Sesuai Pasal 5 PP 93/2010, sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, sedangkan biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana. Selanjutnya, Pasal 6 PP 93/2010 mengatur bahwa nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan hal berikut.

Pertama, nilai perolehan (apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan). Kedua, nilai buku fiskal (apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan). Ketiga, harga pokok penjualan (apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri). Adapun nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Terkait dengan penyebaran wabah virus Covid-19 yang melanda Indonesia, Presiden melalui Keputusan Presiden No. 12/2020 telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Dengan demikian, sumbangan dalam rangka penanggulangan Covid-19 dapat dijadikan pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak sepanjang mengikuti pengaturan yang diatur dalam PP 93/2010 ini.*