Bolehkah Biaya Pajak Jadi Pengurang Penghasilan? Ini Contoh Kasusnya
REKONSILIASI FISKAL (8)

DALAM Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), biaya pajak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun demikian, tidak semua jenis pembayaran pajak boleh dibebankan. Dalam Pasal 6  ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh, semua jenis pajak boleh dibiayakan kecuali PPh.

Sebagaimana dipahami, pajak atas penghasilan merupakan hasil perkalian dari penghasilan neto dengan tarif pajak. Artinya, jumlah PPh berada pada posisi terakhir. Oleh sebab itu, jika penghasilan menjadi pengurang penghasilan, maka akan terjadi lingkaran yang tidak pernah putus.

Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k UU PPh dinyatakan bahwa untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam hal ini ditegaskan sanksi yang tidak boleh dibebankan adalah sanksi yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. Tidak dikhususkan untuk PPh saja, tapi untuk semua undang-undang di bidang perpajakan, termasuk UU PPh, UU PPN, UU Pajak Daerah, dan sebagainya,

Dengan kata lain, semua sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, yang terkait dengan perpajakan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), bentuk sanksi administrasi perpajakan muncul dengan diterbitkannya surat tagihan pajak (STP). Dengan demikian, pembayaran STP tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak dapat dibiayakan.

Contoh Kasus

Untuk memahami tentang pembiayaan biaya pajak ini, berikut contoh kasusnya:

PT Sentosa Abadi Jaya bergerak dalam bidang usaha hiburan rakyat. Selama 2019, perusahaan mendapatkan penghasilan sebesar Rp50.000.000.000. Adapun data pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh PT Sentosa Abadi Jaya adalah sebagai berikut:

Pertanyaannya, berapakah biaya yang dapat dibebankan oleh PT Sentosa Abadi Jaya dalam tahun pajak 2019?  Untuk menjawab pertanyaan tersebut, beberapa peraturan terkait perlu dipahami, antara lain:

Pasal 6 UU PPh:

 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a.9 biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 9 UU PPh:

“ (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

e.  penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h. pajak penghasilan;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3 Keputusan Dirjen Pajak No, KEP-220/PJ/2002):

“(1) Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.”

Terkait retribusi dan pajak daerah, Dirjen Pajak menegaskan pembebanan biaya dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. 02/PJ.42/2002) dengan bunyi ayat sebagai berikut:

“5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pengeluaran untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
  2. Berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto / Norma Penghitungan Khusus;
  3. Tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan pajak di atas, biaya yang dapat dibebankan untuk kasus di atas terangkum sebagai berikut:

Dengan demikian, PT Sentosa Abadi Jaya hanya dapat membebankan biaya pajak senilai Rp54.000.000. *