Bulan Depan, Aturan Turunan UU Bea Meterai yang Baru Rampung
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Seluruh aturan turunan UU 10/2020 tentang Bea Meterai ditargetkan rampung bulan depan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (12/11/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam implementasi ketentuan baru mulai 1 Januari 2020. Aturan turunan mejadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

"Sedang disiapkan aturan pelaksanaannya yang diharapkan sebelum akhir tahun sudah diterbitkan semuanya,” katanya.

Selain mengenai UU Bea Meterai yang baru, ada pula bahasan terkait dengan harapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah adanya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM dari 1% menjadi 0,5%.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Keberpihakan kepada UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perubahan tarif bea meterai dari sistem dua tarif Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi tarif tunggal Rp10.000 sudah memperhatikan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan UMKM.

Pasalnya, jika menghitung tingkat inflasi dan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia sejak pembuka abad 21, tarif bea meterai dalam UU baru minimal dipatok senilai Rp25.000. Namun, dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR, ada penyesuaian agar tidak memberatkan. (DDTCNews)

  • Pemungut Bea Meterai

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan salah satu pengaturan yang baru dalam UU 10/2020 adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik.

Menurutnya, skema pemungutan bea meterai serupa dengan mekanisme pemungutan PPN oleh pengusaha kena pajak. Satu-satunya pembeda adalah dalam pemungutan bea meterai tidak dikenal mekanisme pengkreditan seperti yang berlaku dalam pelaksanaan UU PPN.

"Mekanisme baru untuk pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut bea meterai ini sebenarnya sekarang sudah berjalan dan dalam UU yang baru kami berikan kepastian hukum terkait tata cara dan mekanismenya,” ujar Hestu. Simak ‘Ada Ketentuan Soal Pemungut Bea Meterai dalam UU 10/2020’. (DDTCNews)

  • Beralih dari Skema Konvensional

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu tujuan pemerintah menurunkan tarif PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5% yakni untuk mendorong agar pelaku usaha beralih ke sistem digital.

Sri Mulyani mengatakan tarif pajak yang lebih kecil akan memperbesar kesempatan UMKM mengembangkan usahanya, termasuk merambah ke sistem digital. Menurutnya, saat ini, kebanyakan UMKM dan masyarakat masih nyaman bertransaksi secara konvensional. (DDTCNews)

  • Alternatif Jalur Karier Pegawai DJP

Berdasarkan pada Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024, otoritas pajak akan memperbanyak pembentukan jabatan fungsional. Kebijakan ini diproyeksi akan membuat sumber daya aparatur DJP nantinya akan didominasi oleh pegawai dengan kompetensi teknis yang kuat.

“Strategi penataan dan perluasan jabatan fungsional dalam rangka delayering dilakukan dengan tujuan untuk memberikan alternatif jalur karier pegawai melalui jabatan spesialisasi yang komprehensif,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

  • Perbaikan Sistem Pengukuran Kinerja Pegawai DJP

Sejalan dengan kebijakan terkait dengan perluasan jabatan fungsional, DJP juga akan terus memperbaiki sistem pengukuran kinerja pegawai. Mekanisme reward and punishment yang adil dan transparan akan diciptakan.

“Ini sebagai upaya kami untuk meningkatkan semangat pegawai kami dalam bekerja,” kata ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

  • Insentif Penyelenggara Infrastruktur Publik

Pemerintah berencana memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha kepada badan usaha penyelenggara infrastruktur publik yang mengalokasikan tempat promosi dan pengembangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK).

Fasilitas ini tertuang pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja Untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diunggah pada laman uu-ciptakerja.go.id.

Penghargaan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (pemda) diberikan kepada badan usaha yang berkontribusi pada pengembangan UMK. Penghargaan dapat berupa insentif perpajakan, kemudahan berusaha, atau penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews)