Data Keuangan Pertukaran dengan Negara Lain, Sri Mulyani Pastikan Ini
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi keuangan hasil pertukaran dengan negara/yurisdiksi lain dalam skema automatic exchange of information (AEOI). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/7/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data dan informasi keuangan tersebut sudah pernah dimanfaatkan saat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung. Pemanfaatan data dan informasi akan berlanjut untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

“Pemerintah tidak akan berhenti. Kami akan terus memakai AEOI dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan penghindaran pajak melalui penempatan aset di luar negeri serta aliran dana gelap," kata Sri Mulyani.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat pada 2021, sejumlah otoritas pajak telah mempertukarkan data dan informasi atas 111 juta rekening keuangan. Adapun nilai aset dalam 111 juta rekening tersebut mencapai €11 triliun atau sekitar Rp165.261 triliun.

Untuk Indonesia, hingga saat ini, ada 113 yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang menyampaikan informasi, sedangkan yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi asing penerima informasi dari Indonesia.

Selain mengenai pemanfaatan data dan informasi dalam skema AEOI, ada pula bahasan terkait dengan penandatanganan Bali Declaration pada Kamis (14/7/2022). Hal ini menandai resmi bergabungnya 11 negara Asia dalam Asia Initiative.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Transparansi Perpajakan

Untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan AEOI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keikutsertaan negara-negara dalam agenda transparansi perpajakan dan pertukaran informasi masih perlu ditingkatkan.

"Ini penting untuk mencapai transparansi perpajakan global yang inklusif dan menyeluruh," ujar menkeu.

Menurut Sri Mulyani, makin banyak negara yang turut serta dalam agenda transparansi perpajakan dan pertukaran informasi maka makin kecil celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari dan mengelak pajak. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Penghindaran Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Bali Asia Initiative adalah simbol dari upaya kolektif regional dalam memerangi penghindaran pajak dan aliran dana gelap (illicit financial flow). Asia Initiative akan berperan penting dalam akselerasi transparansi pajak dan pertukaran informasi.

Dalam jangka pendek, transparansi pajak yang difasilitasi oleh Asia Initiative memiliki peran penting dalam mengoptimalkan penerimaan dalam negeri (domestic resource mobilization/DRM). Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk memulihkan perekonomian dari dampak-dampak pandemi Covid-19.

Secara jangka panjang, Asia Initiative akan berperan dalam upaya perang melawang penghindaran pajak, pengelakan pajak, dan praktik-praktik perpajakan yang tak dibenarkan (unacceptable tax practices). Simak pula ‘OECD Berharap Makin Banyak Negara Ikut Asia Initiative’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Peluncuran 2 Kemudahan Hasil Reformasi Perpajakan

Dalam rangkaian Hari Pajak 2022, Ditjen Pajak (DJP) akan meluncurkan 2 kemudahan hasil reformasi perpajakan. Pertama, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.

Kedua, kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) pajak penghasilan atas tanah dan/atau bangunan (PPh TB) yang dapat dilakukan oleh notaris/PPAT secara online. Dengan demikian, ada kemudahan pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Simak ‘Hari Pajak 2022, Begini Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP’. (DDTCNews)

Dampak Solusi 2 Pilar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai solusi 2 pilar pajak global akan membawa dampak besar bagi negara-negara berkembang, terutama untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Sri Mulyani mengatakan masukan dari negara berkembang penting dipertimbangkan dalam kerangka Inklusif BEPS (Inclusive Framework on BEPS) OECD/G-20. Selain itu, G-20 juga perlu membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

"Suara mereka harus didengar dan dipertimbangkan. Partisipasi mereka harus sepenuhnya diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan dalam membentuk aturan pajak internasional untuk mengatasi base erosion and profit shifting dan memastikan level playing field," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pajak Minimum Global

Asian Development Bank (ADB) memandang kehadiran pajak minimum global berpeluang meningkatkan penerimaan pajak bagi negara berkembang. Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan pajak minimum global akan mengurangi dorongan terhadap suatu yurisdiksi untuk memberi insentif pajak guna menarik investasi.

"Selama ini negara berkembang memanfaatkan insentif untuk menarik investasi asing," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 15 Juli 2022