JAKARTA, Anda adalah wajib pajak yang ingin patuh dan ingin diperlakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) layaknya wajib pajak patuh? Mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) bisa jadi solusinya.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan PPS adalah kesempatan yang baik bagi wajib pajak sebelum masuk babak baru kepatuhan. Perlu diingat, otoritas bakal memiliki akses luas untuk melakukan data matching antara basis data wajib pajak yang dimiliki internal DJP dengan data dari sumber lain termasuk perbankan dan negara lain.
"Kita ingin ciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan. Setelah program [PPS], kita bicara kepatuhan yang berkelanjutan dengan memanfaatkan data dan informasi yang dimiliki DJP," kata Suryo dalam Talkshow PPS yang digelar atas kolaborasi DDTCNews dan Ditjen Pajak, Selasa (22/3/2022).
Tidak cuma itu, teknis keikutsertaannya pun mudah. Suryo menekankan kemudahan yang ditawarkan bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS. Secara administrasi misalnya, PPS bisa dilakukan hanya dengan 6 langkah saja. Wajib pajak bisa mengungkapkan hartanya melalui saluran online yang disediakan tanpa harus datang ke KPP.
"DJP juga memberikan kemudahan saluran konsultasi, termasuk juga berbagai kelas penyuluhan," ujar Suryo.
Ketua Umum ATPETSI/Pemimpin Umum DDTCNews Darussalam menyampaikan pola hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak ke depannya akan berbasis pada kepercayaan, kesetaraan, dan saling terbuka. Nilai-nilai tersebut bakal menjadi senjata otoritas, dalam hal ini DJP, dalam memetakan pola perilaku kepatuhan setiap wajib pajak.
Konsekuensinya, wajib pajak perlu 'membereskan' kewajiban pajaknya di masa lalu. PPS, menurut Darussalam, adalah pintu yang sengaja dibuka otoritas untuk membangun keseteraaan antara pemerintah dan wajib pajak ini.
"Jadi menurut saya PPS adalah pintu untuk kita merajut, menjalin bagaimana hubungan kita ke depan dengan otoritas pajak. Supaya lebih harmonis," ujar Darussalam dalam talkshow bertajuk Mengikis Keraguan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini.
Menurut Darussalam, bagi wajib pajak yang ingin diperlakukan sebagai wajib pajak patuh maka PPS menawarkan peluang yang baik untuk memasuki pola hubungan baru antara DJP dan wajib pajak ke depannya.
"Seharusnya tidak ada lagi keraguan. Ini kesempatan untuk kita bisa masuk ke kelompok wajib pajak patuh. Mau kapan lagi? Keburu informasinya lengkap. Kalau informasinya sudah lengkap, ya tidak ada lagi kesempatan seperti ini," ujar Darussalam.
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 22 Maret 2022