Ditjen Pajak Resmi Tutup Aplikasi e-SPT
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) resmi menutup aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv). Langkah yang diambil otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (2/5/2022).

Sesuai dengan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat No. PENG-11/PJ.09/2022, aplikasi e-SPT masih dapat digunakan hingga Sabtu, 30 April 2022 untuk meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.  

“Aplikasi e-SPT … masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022 dan akan ditutup mulai 1 Mei 2022,” bunyi penggalan informasi dalam pengumuman tersebut.

Sebagai informasi, e-SPT adalah aplikasi atau software komputer yang dibuat oleh DJP untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT. Untuk menggunakan e-SPT, wajib pajak harus menginstal aplikasinya. Simak ‘Apa Itu e-SPT?’.

Selain terkait dengan aplikasi e-SPT, ada pula bahasan mengenai pengawasan yang turut dilakukan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) atas implementasi larangan sementara ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya mulai 28 April 2022.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Saluran Pelaporan SPT Tahunan Secara Elektronik

Sebagai konsekuensi dari penutupan e-SPT, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik kini hanya dapat dilakukan melalui saluran lain. Saluran yang dimaksud antara lain e-form dan e-filing yang bisa diakses dengan mengeklik menu login pada laman www.pajak.go.id.

Kemudian, wajib pajak juga dapat menggunakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Khusus saluran PJAP bisa diakses melalui tautan (link) yang disediakan masing-masing PJAP.

Wajib pajak bisa membaca lengkap tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-form pada laman www.pajak.go.id, sedangkan daftar PJAP yang telah ditunjuk DJP bisa dicek di www.pajak.go.id/id/index-pjap. (DDTCNews)

Pengawasan Bea Cukai atas Larangan Ekspor CPO

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengawasan terhadap implementasi larangan sementara ekspor CPO dan produk turunannya sejalan dengan fungsi DJBC sebagai fasilitator perdagangan sekaligus pelindung masyarakat.

"Prioritas utama dari pemberlakuan kebijakan ini adalah pemenuhan kebutuhan pokok yang terjangkau bagi masyarakat dalam negeri, sehingga kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar dapat bekerja sama dengan pemerintah dengan mematuhi aturan ini," katanya. Simak ‘Ekspor CPO Mulai Dilarang Sementara, DJBC Siapkan 4 Langkah Pengawasan’. (DDTCNews)

Laporan Kuartalan Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri via perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) wajib menyampaikan laporan triwulanan atau kuartalan kepada DJP.

Pemungut PPN PMSE, berdasarkan PMK 60/2022, wajib menyampaikan laporan kuartalan yang memuat PPN yang telah dipungut dan telah disetorkan. Laporan kuartalan itu berlaku untuk periode 3 masa pajak dan paling lama disampaikan akhir bulan berikutnya setelah periode kuartal berakhir. Simak ‘Ingat! Pemungut PPN PMSE Perlu Sampaikan Laporan Secara Kuartalan’. (DDTCNews)

Pelunasan Cukai Ditunda, Pengusaha Serahkan Jaminan

Pengusaha pabrik atau importir yang disetujui mendapatkan penundaan pembayaran cukai dari pemerintah wajib menyerahkan jaminan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 74/2022.

Penyerahan jaminan ini menjadi syarat agar pengusaha pabrik atau importir dapat memesan pita cukai dengan penundaan pembayaran. Ketentuan penyerahan jaminan ini tercantum dalam Pasal 7 PMK 74/2022. Simak ‘Menunda Bayar Cukai Perlu Serahkan Jaminan, Begini Ketentuannya’. (DDTCNews)

Pajak Aset Kripto

Exchanger dan fasilitator transaksi aset kripto berkewajiban memungut PPN dan PPh Pasal 22 final atas setiap transaksi mulai Minggu, 1 Mei 2022. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 yang telah diundangkan bersama dengan 13 PMK lainnya pada 30 Maret 2022.

Sesuai dengan Pasal 5, tarif PPN yang wajib dipungut atas transaksi aset kripto seperti jual beli dan tukar menukar atau swap adalah sebesar 0,11%. Tarif ini berlaku bila exchanger terdaftar di Bappebti. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarif PPN naik 2 kali lipat menjadi sebesar 0,22%. Simak ‘Exchanger Kripto Wajib Pungut Pajak Mulai Bulan Depan’. (DDTCNews)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 2 Mei 2022