JAKARTA, Skema baru sanksi administrasi pajak berupa bunga resmi berlaku. Tarif bunga akan lebih rendah jika wajib pajak segera melakukan koreksi atas kesalahan dalam pelaporan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (2/12/2020).
Melalui akun media sosial, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan dengan skema baru sanksi administrasi berupa bunga yang ada dalam UU KUP sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, ada tingkatan besaran tarif bunga.
“Sanksi bunga makin ringan. Semakin awal #KawanPajak mengoreksi, semakin ringan sanksinya!” tulis DJP.
Dalam perkembangan terbaru, melalui KMK 52/KM.10/2020, pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—31 Desember 2020.
Terdapat 4 tingkatan tarif bunga untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,53% sampai dengan 1,78%, lebih rendah ketimbang tarif pada periode November 2020 mulai dari 0,57% sampai dengan 1,82%. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel ‘Lebih Rendah, Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2020’.
Selain mengenai sanksi administrasi berupa bunga, ada pula bahasan mengenai pajak atas ekonomi digital. Meskipun belum memberlakukan pajak penghasilan (PPh) dan pajak transaksi elektronik (PTE), otoritas bisa mengestimasinya dari setoran pajak pertambahan nilai (PPN).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Analisis Kebijakan Ahli Madya BKF Suwardi mengatakan diperkenalkannya uplift factor dalam formula penghitungan sanksi administrasi pajak untuk mendorong kepatuah sukarela. Skema yang baru memberikan pembeda besaran sanksi tergantung pada tingkat kesalahan wajib pajak.
“Jadi ada komponen tambahan berupa uplift factor mulai dari 5%, 10% dan 15%. Ini mencerminkan adanya gradasi wajib pajak dalam penerapan rezim self assessment," katanya.
Menurut dia, skema lama sanksi administrasi dengan bunga 2% per bulan justru kurang mengakomodasi keadilan perlakuan pajak atas kesalahan yang dibuat oleh wajib pajak. Alhasil, wajib pajak cenderung memilih diperiksa ketimbang melakukan pembetulan secara sukarela. (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan PPN dari perusahaan digital multinasional bisa digunakan untuk mengestimasi PPh yang dibayar oleh penyedia layanan digital asing ke depan. Hal ini bisa menjadi acuan DJP dalam memungut PPh nantinya.
Meski PPh dan PTE atas perusahaan digital multinasional yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan sudah diatur pada UU 2/2020, Sri Mulyani berpandangan upaya untuk menunggu konsensus global tetap diperlukan.
"Tentu kami berharap agreement bisa tercapai karena ini memberikan kepastian. Meski demikian, kalau tidak tercapai bukan berarti Indonesia tidak bisa memungut pajaknya," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan)
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan multilateral instrument on tax treaty (MLI) mulai berlaku pada 2021 seiring dengan disampaikannya notifikasi oleh Indonesia kepada Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) selaku depositary pada 26 November 2020.
"Harapan besarnya ke depan aktivitas untuk Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) tidak hanya BEPS Action Plan 15 tetapi juga rencana aksi lain bisa berjalan baik. Kami memperbaiki beberapa klausul pada P3B agar sesuai dengan tujuan untuk menjalankan BEPS Action Plan 15," ujar Suryo. (DDTCNews)
Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia tercatat mampu bertumbuh ke level optimis sebesar 50,6 pada November 2020. Performa ini membaik bila dibandingkan dengan posisi PMI Manufaktur pada bulan sebelumnya yang berada pada level pesimis 47,8.
IHS Markit mencatat terdapat beberapa perbaikan pada sektor manufaktur sepanjang November 2020. Produksi tercatat mencapai level tertinggi diimbangi oleh permintaan baru yang ikut meningkat meski tipis.
"Perpindahan ke PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi memberikan dorongan bagi sektor manufaktur dengan data PMI menunjukkan peningkatan kondisi bisnis selama November," ujar Kepala Ekonom IHS Markit Bernard Aw. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Suwardi mengatakan pada tahun depan, penerimaan pajak masih akan terdampak penerapan UU Cipta Kerja. Efek relaksasi kebijakan dan pemotongan tarif masih menjadi tantangan dalam upaya mengamankan penerimaan pajak, terutama PPh.
Terdapat dua tantangan dalam mengamankan penerimaan PPh pada tahun depan. Pertama, efek penurunan tarif PPh badan masih akan terasa pada tahun depan. Kedua, relaksasi kebijakan pajak dividen untuk wajib pajak badan dan orang pribadi juga ikut menambah tantangan.
"Dalam UU Cipta Kerja sudah ada potential loss Rp10 triliun dari penurunan tarif PPh badan dan masih ada tantangan di PPh 26 karena adanya ketentuan baru dalam pajak dividen. Kami berharap hal tersebut memberikan dampak kepada investasi," katanya. (DDTCNews)