DJP Jalankan Pengawasan Wajib Pajak Orang Pribadi
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) nonkaryawan mengalami pertumbuhan positif pada saat pos yang lain masih minus. Performa tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (23/9/2020).

Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2020 senilai Rp676,9 triliun atau 56,5% terhadap target dalam Perpres 72/2020. Realisasi tersebut mencatatkan pertumbuhan negatif 15,6% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp802,5 triliun.

Adapun realisasi penerimaan PPh migas tercatat senilai Rp21,6 triliun atau 67,8% dari target dan minus 45,2% secara tahunan. Kemudian, realisasi penerimaan pajak nonmigas senilai Rp655,3 triliun atau 56,2% dari target dan minus 14,1% dibandingkan kinerja periode yang sama tahun lalu.

Hampir semua pos jenis pajak mengalami kontraksi dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kecuali PPh OP nonkaryawan. Hingga Agustus 2020, penerimaan PPh OP nonkaryawan mengalami pertumbuhan 2,46%. Namun, pertumbuhannya melambat dibandingkan kinerja tahun lalu 15,37%.

“Sesudah mengalami rebound pada kuartal II karena pergeseran pembayaran, ini masih bertahan [positif] pada Juli—Agustus,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak pula artikel ‘PPh Migas Turun Tajam, Ini Data Penerimaan Perpajakan Hingga Agustus’.

Sementara itu, realisasi PPh Pasal 21 (OP karyawan) hingga Agustus 2020 tercatat masih minus 5,27%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pos ini masih mampu tumbuh hingga 10,65%.

Selain terkait dengan kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan mengenai rencana penambahan perusahaan yang akan ditunjuk menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) produk digital. Saat ini, sudah ada 28 perusahaan yang ditunjuk.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Efek Tarif dan Pemanfaatan Insentif

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak adanya penurunan tarif dan lebih sedikitnya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak OP – dibandingkan wajib pajak badan – membuat penerimaan PPh OP nonkaryawan relatif stabil.

DJP, sambungnya, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak OP. Otoritas akan memanfaatkan data dan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. DJP juga banyak mengirim surat imbauan terkait dengan pembayaran pajak kepada wajib pajak. (Kontan)

  • Pengawasan Berbasis Individu

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan berbasis individu wajib pajak akan terus dilakukan. Pengawasan rutin ini sebagai salah satu upaya untuk mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio.

“Kami melakukan pengawasan ke wajib pajak berbasis individu wajib pajak. Satu-satu wajib pajak kami lihat,” ujarnya. Simak artikel ‘Jalankan Pengawasan Individu, Ditjen Pajak Lihat WP Satu per Satu’.

Selain pengawasan berbasis individu, lanjut Suryo, DJP juga terus menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan. Kemudian, otoritas juga terus memperluas basis pemajakan, baik dari subjek maupun objeknya. Pada saat yang sama, reformasi perpajakan akan terus dijalankan. (DDTCNews)

  • Perbaikan Struktur Penerimaan

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan penerimaan PPh OP nonkaryawan yang masih positif menyiratkan urgensi peningkatan kontribusi penerimaan dari pos tersebut. Langkah ini untuk memperbaiki struktur penerimaan negara yang masih bergantung pada PPh badan dan PPN.  

“Apalagi Indonesia sudah masuk dalam fase bonus demografi serta memiliki pertumbuhan kelas menengah yang tinggi,” katanya.

Rendahnya kepatuhan dan kontribusi PPh OP nonkaryawan merupakan justifikasi terpenting bagi pemerintah untuk fokus pada kelompok tersebut. Diversifikasi jenis penerimaan pajak menjadi aspek yang krusial. Simak artikel ‘Pemerintah Akui Dominasi PPh Korporasi Bikin Penerimaan Pajak Rentan’. (Kontan/DDTCNews)

  • Penerimaan PPh Badan Masih Tertekan

Hingga Agustus 2020, penerimaan PPh badan masih terkontraksi cukup dalam hingga minus 27,52%. Padahal, kinerja pada periode yang sama tahun lalu masih tumbuh positif 0,81%. Kontraksi PPh badan tercatat nomor kedua terdalam setelah PPh 22 Impor yang minus 38,44%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan performa tersebut sangat dipengaruhi pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi – yang juga direspons dengan pembatasan sosial – memberikan tekanan yang cukup berat terhadap korporasi di Indonesia. (DDTCNews)

  • Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan akan kembali menunjuk 9 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Namun, Suryo tidak menjabarkan lebih detail nama 9 perusahaan yang akan ditunjuk tersebut.

"Insyaallah ke depan ada 9 lagi. Kami sedang berkomunikasi dengan PMSE di luar negeri. Paling tidak, sampai dengan Oktober, ada 37 PMSE luar negeri yang akan kita tunjuk sebagai pemungut PPN," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Soal Usulan PPnBM 0% Mobil Baru

Kementerian Keuangan akan mengkaji usulan pemberian insentif pajak bagi industri otomotif berupa pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru hingga Desember 2020. Penambahan insentif harus dikaji secara komprehensif sehingga ada konsistensi kebijakan.

"Kami, tiap kali ada ide seperti ini [wacana insentif pajak], kami kaji mendalam. Kementerian Keuangan selalu terbuka akan ide-ide itu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Pelebaran Defisit Anggaran

Defisit anggaran berpotensi melebar lagi dari patokan yang ada dalam Perpres 72/2020 sebesar 6,34% PDB. Hal ini dipengaruhi kinerja penerimaan yang masih belum membaik signifikan dan realisasi belanja yang tinggi untuk penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

“Ada kemungkinan defisitnya melebar lagi. Kami akan monitor lagi angka defisitnya hingga akhir tahun seperti apa,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

  • Cetak SPT Sebelum Dilaporkan

Dalam implementasi e-Faktur 3.0, DJP menyediakan menu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN melalui e-Faktur Web Based dalam bentuk tampilan SPT.

Pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan posting data SPT masa PPN melalui aplikasi Client Desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf di sana sebagai pembanding. Namun, data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data dalam e-Faktur Web Based. Simak artikel ‘Soal e-Faktur 3.0, Apa Bisa Cetak SPT Sebelum Dilaporkan? Ini Kata DJP’. (DDTCNews)