JAKARTA, Pegawai Ditjen Pajak (DJP) mulai aktif terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan berbasis kewilayahan. Langkah otoritas tersebut masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/9/2021).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ada 2 sasaran prioritas dari kegiatan tersebut. Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.
"Pada SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP," katanya.
Neilmaldrin mengungkapkan data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara langsung dan tidak langsung akan menambah basis data wajib pajak.
Selain mengenai prioritas DJP dalam menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan, ada pula bahasan terkait dengan imbauan terhadap wajib pajak untuk menyampaikan laporan kepada jika mengalami kendala saat mengakses layanan pajak.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Perbedaan Pendekatan Wajib Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan dibagi ke dalam 2 kelompok. Pembagian kategori tersebut berdasarkan status perpajakan wajib pajak dalam bentuk kepemilikan NPWP.
Neilmaldrin menyatakan DJP melakukan pendekatan yang berbeda terhadap kedua kategori wajib pajak tersebut. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka pengolahan data fokus pada kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, data yang belum ada di dalam sistem administrasi perpajakan akan masuk bidang ekstensifikasi. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan mencakup uji kepatuhan wajib pajak terdaftar sekaligus memperluas basis pajak baru. (DDTCNews)
Layanan Pajak
Melalui unggahan pada akun Instagram, otoritas menegaskan pelaporan bisa dilakukan melalui layanan pengaduan. DJP sebelumnya menyebut pelaporan bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) kode.etik@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id.
DJP juga kembali menegaskan seluruh layanan yang disediakan untuk wajib pajak, baik secara luring maupun daring, bebas biaya. Oleh karena itu, wajib pajak bisa memanfaatkan seluruh layanan dengan optimal secara gratis. (DDTCNews)
Pemungut PPN Produk Digital PMSE
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sesuai dengan PER-12/PJ/2020, pelaku usaha masuk kriteria pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dapat mendaftarkan diri.
“DJP memberikan kesempatan kepada pelaku usaha PMSE yang belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE tetapi memilih untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, untuk mendaftar melalui portal digitaltax.pajak.go.id," ujar Neilmaldrin. (Bisnis Indonesia)
Realisasi Belanja PEN
Realisasi belanja pemerintah untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) per 17 September 2021 mencapai Rp395,9 triliun. Jumlah tersebut setara 53,2% dari pagu yang disiapkan senilai Rp744,7 triliun.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan realisasi paling kencang terjadi di klaster perlindungan sosial (perlinsos) dan klaster kesehatan. (DDTCNews)
Anggota BPK RI
Nyoman Adhi Suryadnyana resmi terpilih menjadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2021-2026. Keputusan ini diambil melalui sidang paripurna DPR RI yang diselenggarakan kemarin, Selasa (21/9/2021).
Nyoman terpilih untuk menggantikan Anggota V BPK RI Bahrullah Akbar yang habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021. Sebelum melaksanakan tugasnya, Anggota BPK RI terpilih nantinya akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA). (DDTCNews/Bisnis Indonesia)