DJP Pakai Insentif PPh Final DTP UMKM Jadi Instrumen Ekstensifikasi
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari instrumen ekstensifikasi yang menyasar pelaku UMKM. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (14/5/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemberian insentif PPh final DTP tidak hanya sebagai cara DJP untuk membantu dunia usaha, tetapi juga bagian dari kegiatan ekstensifikasi. Harapannya, pelaku UMKM lebih banyak yang masuk ke administrasi pajak.

“Ini juga menjadi sarana untuk mengedukasi yang di luar kelas untuk mulai melaksanakan kewajiban pajak tanpa beban pajak yang harus ditanggung dalam beberapa waktu ke depan,” ujar Hestu.

Saat ini, basis pajak UMKM masih minim meskipun sudah diberikan fasilitas tarif PPh final 0,5%. Jumlah UMKM yang dicatat otoritas pada 2018 mencapai 64,1 juta. Namun, yang sudah masuk sistem administrasi pajak dan menggunakan tarif PPh final baru sekitar 2,4 juta pelaku usaha.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai proyeksi tax ratio pemerintah pada tahun ini serta kebijakan dan strategi perpajakan dalam jangka menengah. Adanya pandemi Covid-19 membuat pemerintah menjalankan dua kebijakan dan strategi besar secara bersamaan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Daftar NPWP Sekarang

Untuk melakukan ekstensifikasi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif PPh final DTP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak UMKM yang selama ini sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan menggunakan skema PPh final 0,5%.

"Sebenarnya, kalau UMKM itu mendaftar NPWP sekarang, kemudian meminta surat keterangan PP 23/2018, maka dia berhak untuk memanfaatkan insentif PPh final 0,5% DTP ini,” katanya.

Apalagi, bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan surat keterangan tetap harus mengajukan permohonan lagi melalui DJP Online agar bisa mendapatkan insentif. Simak artikel ‘Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online’. (DDTCNews)

  • Tax Ratio di Bawah 9%

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021, pemerintah memproyeksi kinerja tax ratio pada tahun ini berisiko melemah hingga pada posisi terendah dalam dua dekade terakhir. Tahun ini dinilai sebagai periode yang berat bagi perekonomian nasional.

“Kinerja penerimaan perpajakan diperkirakan akan melemah pada tahun 2020 dengan tax ratio berpotensi berada di bawah 9%, terendah dalam dua dekade terakhir,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut. (DDTCNews)

  • Kebijakan & Strategi Jangka Menengah

Kebijakan dan strategi perpajakan jangka menengah, seperti tercantum dalam dokumen KEM-PPKF Tahun 2021, ditujukan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19 dan meningkatkan pendapatan negara.

Keduanya dinilai sangat penting untuk dijalankan secara bersamaan, terlebih setelah adanya pandemi Covid-19. Baca perinciannya di artikel ‘Ada Pandemi Covid-19, Ini Kebijakan & Strategi Perpajakan Pemerintah’. (DDTCNews)

  • Pajak Perdagangan Elektronik

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sektor usaha berbasis digital saat ini mampu bertahan di tengah pandemi ini. Tidak menutup kemungkinan, penghasilan sektor usaha digital justru lebih besar.

“Kami mengharapkan dengan memungut pajak dari perdagangan elektronik dapat membiayai subsidi dan insentif serta stimulus ekonomi kepada kelompok yang terdampak Covid-19," katanya. (DDTCNews)

  • Pelaporan Realisasi Insentif

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP dan PPh final DTP UMKM sudah bisa dilakukan di www.pajak.go.id (DJP Online).

Wajib pajak yang menerima insentif bisa melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif dengan terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur atau aplikasi pelaporan di menu Profil DJP Online. Aktivasi dilakukan dengan mencentang kotak ‘e-Reporting Insentif Covid-19’.Setelah itu, aplikasi akan muncul di menu Layanan.

"Jadi pemanfaatannya sudah bisa dilakukan," katanya. Simak Tips Pajak ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’. (DDTCNews)

  • Iuran BPJS

Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.

Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran terjadi di semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

  • Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2020 yang berisi program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan program pemulihan ekonomi nasional terdiri dari lima modalitas yang mencakup berbagai aspek.

"Prinsip yang kita pegang untuk program pemulihan ekonomi nasional adalah prudent, transparan, harus cepat, adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Kita juga harus memegang prinsip tidak timbulkan moral hazard,” katanya. (Kontan/DDTCNews)