DJP Sebut LDK Tax Center Punya Peran dalam Edukasi Pajak

DEPOK, Ditjen Pajak (DJP) menyambut positif diresmikannya Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) Tax Center Universitas Gunadarma.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tax center mengambil peran yang besar selaku mitra otoritas dalam melakukan diseminasi informasi dan mengedukasi wajib pajak.

"Adanya LDK terutama di lingkungan Tax Center Universitas Gunadarma, kita harapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan DJP untuk selalu meningkatkan pelayanan baik dalam hal konsultasi dan edukasi," ujarnya, Selasa (23/3/2021).

Dalam webinar bertajuk Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Membangun Kepatuhan Pajak, Neilmaldrin mengatakan LDK turut mengambil peran dalam pengawasan. Pengawasan itu baik ekstensifikasi maupun intensifikasi kepada wajib pajak di lokasi LDK.

Neilmaldrin menyampaikan sudah terdapat sekitar 287 tax center yang tersebar di Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua. Peningkatan dan persebaran tax center sejalan dengan program DJP yang berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan kehumasan yang efektif.

"Besar harapan kami semua pihak dapat berkontribusi dalam mendukung tercapainya kebijakan LDK, terutama yang berada di Universitas Gunadarma ini,” imbuhnya.

Seperti diketahui, LDK Tax Center Universitas Gunadarma diresmikan hari ini. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan di LDK, tepatnya di Kampus D Universitas Gunadarma.

LDK Tax Center Universitas Gunadarma menyediakan penyuluhan, pelayanan, dan konsultasi kepada wajib pajak.