DJP: SPT Sudah Dapat Disampaikan pada Januari 2021
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal, bahkan mulai Januari 2021. Langkah otoritas ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (12/1/2021).

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan unit vertikal DJP sudah mulai menyosialisasikan penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) lebih awal kepada para wajib pajak.

“Memang sudah mulai melakukan sosialisasi bahwa SPT sudah dapat disampaikan pada Januari melalui beberapa media komunikasi,” katanya.

Dia menegaskan pelaporan SPT menjadi tolak ukur kepatuhan formal wajib pajak. Otoritas mencatat ada 19 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang wajib menyampaikan SPT pada 2020. Hingga akhir 2020, ada 14.6 juta atau sekitar 76,8% yang sudah melaporkannya.

Selain mengenai imbauan pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan tentang realisasi pencairan restitusi serta pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Bukti Potong PPh Pasal 21 untuk Karyawan

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan agar wajib pajak karyawan bisa lebih awal melaporkan SPT Tahunannya, pemberi kerja imbau untuk segera menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21.

“Ikut mengimbau pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong karyawan,” katanya.

Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, tenggat ada pada akhir Maret dan April. (DDTCNews)

  • Realisasi Pencairan Restitusi

Realisasi pencairan restitusi dipercepat tercatat tumbuh 37,1% sepanjang 2020. Pertumbuhan itu lebih tinggi dibandingkan realisasi restitusi normal yang naik 15,7% atau restitusi akibat upaya hukum yang tumbuh 10,9%.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan tingginya pertumbuhan restitusi dipercepat dipengaruhi adanya kebijakan pemberian insentif restitusi PPN dipercepat. Adapun nilai restitusi dipercepat pada tahun lalu mencapai Rp43,4 triliun.

Adapun realisasi restitusi akibat upaya hukum tercatat mencapai Rp26,7 triliun. Realisasi restitusi normal tercatat senilai Rp101,8 triliun. Secara total realisasi restitusi pada 2020 senilai Rp171,9 triliun atau naik 19% dari kinerja tahun sebelumnya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Persidangan di Pengadilan Pajak

Surat Edaran Pengadilan Pajak No. SE-01/PP/2021 untuk menindaklanjuti adanya instruksi pemerintah pusat melalui menteri dalam negeri terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta pemberlakuan pembatasan aktivitas luar rumah di DKI Jakarta.

“Perlu untuk menetapkan pembatasan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 25 Januari 2021,” bunyi penggalan bagian umum SE tersebut.

Sesuai dengan ketentuan dalam SE ini, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan pada 11—25 Januari 2021 dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Simak ‘SE Baru Pembatasan Persidangan dan Layanan Tatap Muka Pengadilan Pajak’. (DDTCNews)

  • PPh atas Dividen

DJP menegaskan PPh atas dividen yang terlanjur dipungut setelah berlakunya UU 1/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 bisa diajukan restitusi. Permohonan restitusi bisa diajukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 187/2015 mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak seharusnya tidak terutang.

Pada masa transisi sejak UU Cipta Kerja berlaku dan sebelum diterbitkannya PMK yang memerinci ketentuan mengenai pengecualian dividen dari pengenaan PPh, DJP menetapkan dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi tetap dipotong PPh sesuai dengan ketentuan.

Khusus untuk dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, DJP menetapkan tidak ada pemotongan PPh. Pemotong PPh juga tidak perlu memiliki surat keterangan bebas (SKB). (DDTCNews)

  • Apresiasi dari Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah berkontribusi melalui pembayaran pajak pada 2020. Suryo mengatakan Indonesia bisa melewati tahun lalu dengan baik meskipun penuh tantangan karena adanya pandemi Covid-19.

“Saya, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, atas nama institusi mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pembayaran pajak Anda di tahun 2020 yang secara keseluruhan mencapai Rp1.070 triliun atau setara dengan 89,3% dari APBN 2020,” ujarnya. Simak selengkapnya pada artikel ‘Dirjen Pajak Berterima Kasih kepada Anda, Para WP’. (DDTCNews)

  • Perincian DBH Cukai Hasil tembakau

Kementerian Keuangan resmi menetapkan perincian dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang dibagikan kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, pada 2021.

PMK 230/2020 memuat total DBH CHT yang dibagikan kepada pemerintah daerah pada 2021 mencapai Rp3,47 triliun. Nilai itu cenderung stagnan bila dibandingkan dengan penetapan DBH CHT pada 2020 senilai Rp3,46 triliun. (DDTCNews)

  • Lulusan PKN STAN

Kementerian Keuangan merevisi PMK 184/2018 yang mengatur tentang mekanisme alokasi dan ikatan dinas bagi lulusan diploma bidang keuangan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

Melalui PMK 226/2020, otoritas fiskal menjelaskan PMK 184/2018 perlu direvisi. Hal ini seiring dengan adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), khususnya pegawai negeri sipil (PNS), di Kementerian Keuangan. Simak ‘Sri Mulyani Revisi Aturan Alokasi dan Ikatan Dinas Lulusan PKN STAN’. (DDTCNews)

  • Pembiayaan Utang

Pemerintah mencatat total realisasi pembiayaan utang sepanjang 2020 mencapai Rp1.226,8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi pembiayaan utang itu naik 180,4% dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang hanya Rp437,5 triliun.

Menurutnya, hal itu dikarenakan tingginya kebutuhan dana untuk mengatasi dampak masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi. Alhasil, realisasi defisit APBN 2020 mencapai 6,09% terhadap produk domestik bruto (PDB). Simak artikel ‘Defisit Anggaran 6,09% PDB, Begini Realisasi Final APBN 2020’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)