Efek Virus Corona, DJP: Banyak Renegosiasi P3B yang Ditunda
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Adanya pandemi virus Corona (COVID-19) berdampak pada sejumlah agenda pertemuan bilateral terkait pajak, termasuk negosiasi atau renegosiasi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Hal tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (24/3/2020).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan sejumlah pertemuan negosiasi dan renegosiasi P3B atau tax treaty harus ditunda sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Apalagi, DJP telah membatasi pertemuan tatap muka, termasuk dengan wajib pajak.

“Pertemuan bilateral seperti negosiasi maupun renegosiasi tax treaty banyak yang ditunda atau di-reschedule lagi atau bahkan dibatalkan,” ujar John tanpa menjabarkan lebih detail perincian negara mitra P3B yang dimaksud.

Dalam catatan DDTCNews, otoritas fiskal memang berencana melakukan kajian ulang dan renegosiasi P3B untuk mengamankan kepentingan Indonesia, terutama dari sisi hak pemajakan di tengah arus digitalisasi ekonomi. Pasalnya, keberadaan P3B sering disalahgunakan untuk treaty shopping. Simak Kamus Pajak ‘Memahami Arti Treaty Shopping’.

Berdasarkan informasi dari situs web DJP, saat ini sudah ada 67 P3B yang dimiliki Indonesia. Pada Selasa (4/2/2020), pemerintah Indonesia dan Singapura juga telah mencapai kesepakatan dalam renegosiasi pembaruan P3B. Simak artikel ‘Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B‘.

Sejumlah media nasional juga menyoroti sejumlah fasilitas yang diberikan pemerintah terhadap barang impor untuk penanggulangan virus Corona. Fasilitas itu berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut PPN dan/atau PPnBM, pengecualian PPh 22 impor, dan pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tutup Celah Treaty Shopping

Kendati sejumlah ditunda atau dibatalkan akibat adanya pandemi virus Corona, proses renegosiasi sejatinya dilakukan untuk menutup celah terjadinya penyalahgunaan dalam bentuk treaty shopping. Hasil renegosiasi P3B Indonesia dengan Singapura akan menjadi benchmark.

Pasalnya, perubahan dalam P3B Indonesia dengan Singapura sejalan dengan isi P3B Indonesia dengan negara lain di kawasan Asean. Keseragaman dalam P3B menjadi perhatian utama agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak menggunakan fasilitas tersebut. Simak artikel ‘Renegosiasi P3B, Kemenkeu Waspadai Praktik Treaty Shopping’.

Sebagai informasi, DDTC telah merilis buku ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ pada 2017. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya. Anda bisa mendownload versi e-book buku tersebut di laman berikut. (DDTCNews)

  • Pemanfaatan Teknologi

Terkait dengan konsensus global pajak digital, Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pertemuan secara elektronik menjadi satu-satunya alternatif proses konsolidasi. Namun, dia memastikan semua proses pembahasan tetap dilakukan secara optimal untuk bisa menelurkan kesepakatan global terkait ekonomi digital pada akhir tahun ini.

“Penggunaan teknologi informasi dalam pertemuan-pertemuan internasional di bidang perpajakan akan menjadi model ke depan pascamenyebarnya COVID-19,” imbuh John.

Sebelumnya, OECD mengatakan pembahasan dan perumusan upaya multilateral untuk mengatasi tantangan pajak yang muncul dari digitalisasi ekonomi terus berlanjut. Tim Sekretariat OECD bekerja penuh pada proyek tersebut. Pertemuan dengan delegasi diadakan dari jarak jauh. Simak artikel ‘Ada Virus Corona, Bagaimana Nasib Perundingan Konsensus Pajak Digital?’. (DDTCNews)

  • Penerima Fasilitas Fiskal dan Nonfiskal

Ketentuan pemberian fasilitas atas barang impor untuk penanggulangan virus Corona dimuat dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur Bersama Antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No.01/BNPB/2020 dan No. KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan Impor Barang untuk Keperluan Penanggulangan COVID-19.

Dalam beleid itu, pemerintah mengklasifikasikan penerima fasilitas fiskal dan nonfiskal menjadi empat golongan, yaitu kementerian/lembaga (K/L), Yayasan/lembaga non-profit, dan perseorangan/swasta nonkomersial.

Direktur Kepabeanan Internasional DJBC Syarif Hidayat mengatakan Kementerian Kesehatan sedang menggunakan fasilitas tersebut untuk memasok peralatan kesehatan dalam negeri. Peralatan itu – seperti mesin pengetesan COVID-19, produk kimia, alat rapid test – diimpor menggunakan tiga pesawat Hercules. (Kontan)

  • Surat Elektronik

Dalam laman resminya, DJP menyatakan permintaan sertifikat elektronik oleh pengusaha kena pajak (PKP), yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis dalam periode pencegahan penyebaran COVID-19, dapat dimintakan secara online.

“PKP mengajukan permohonan sertel [sertifikat elektronik] pada laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id),” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini’.  (DDTCNews)