JAKARTA, Pemerintah akhirnya memperpanjang insentif pajak melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021 sampai dengan akhir Juni 2021. Isu tersebut menjadi topik terpopuler dalam sepekan terakhir ini, 1-5 Februari 2021.
Ditjen Pajak (DJP) memberikan perincian terkait dengan enam insentif pajak tersebut. Pertama, insentif PPh Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah (DTP). Insentif diberikan kepada karyawan yang bekerja di salah satu dari 1189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, dapat memperoleh fasilitas PPh ditanggung pemerintah
Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor yang ditentukan. Penghasilan tambahan dari pajak DTP itu diberikan secara tunai kepada pegawai.
Kedua, insentif PPh final UMKM DTP. Fasilitas ini diberikan kepada UMKM. Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu memotong atau memungut pajak saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.
Ketiga, insentif PPh final Jasa Konstruksi. Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) mendapatkan fasilitas PPh Final Jasa Konstruksi ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
Keempat, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapatkan fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan.
Kelima, insentif Angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya tertuang. Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
Keenam, insentif PPN. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapatkan fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar. Berikut berita pajak pilihan lainnya sepanjang pekan ini, 1-5 Februari 2021.
Perpanjang Insentif Pajak, Begini Cara Pengajuannya
Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengajuan permohonan atau pemberitahuan untuk perpanjangan insentif dalam PMK No. 9/2021 melalui DJP Online sudah bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan pengajuan perpanjangan insentif tahun ini tetap bisa dilakukan melalui DJP Online. Menurutnya, DJP hanya belum memperbarui keterangan dari PMK 86/2020 menjadi PMK 9/2021.
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan perpanjangan insentif pajak tahun fiskal 2021 hingga Masa Pajak Juni dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke sistem elektronik DJP. Setelah berhasil Login, kemudian masuk dalam menu layanan.
Selanjutnya, masuk pada kolom info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, menuju profil pemenuhan kewajiban pajak dengan memilih keperluan yang disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25 atau mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.
Aplikasi Pengajuan Pembebasan PPh PMK 239/2020 Sudah Ada di DJP Online
Aplikasi permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 dalam penanganan Covid-19 sesuai dengan PMK 239/2020 sudah tersedia di DJP Online.
Sudah tersedianya aplikasi tersebut disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Aplikasi permohonan SKB tersedia pada menu Info KSWP DJP Online. Wajib pajak bisa menyampaikan permohonan dengan memilih bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
“Wajib pajak yang kami banggakan, aplikasi layanan insentif pajak terkait Covid-19 sudah dapat digunakan. Terima kasih,” tulis DJP dalam laman resminya.
Sri Mulyani Perbarui PMK Pemungutan PPN dari Rekanan BUMN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN dan perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN sebagai pemungut PPN.
Peraturan yang dimaksud adalah PMK 8/2021. Beleid yang diundangkan pada 29 Januari 2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021 ini menggantikan atau mencabut peraturan sebelumnya, yakni PMK 85/2012, PMK 136/2012, dan PMK 37/2015.
“Kegiatan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah oleh pemungut, penyetor, dan pelapor pajak perlu mendapat kepastian hukum,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 8/2021.
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari
Sebagian besar tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode 1—28 Februari 2021 sama dengan patokan bulan lalu.
Penetapan tarif bunga per bulan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.7 /KMK.10/2021 Beleid ini diteken pada 26 Januari 2021.
Terdapat empat tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi yaitu mulai dari 0,51% sampai dengan 1,76%. Keempat tarif tersebut sebagian besar sama dengan tarif pada periode Januari 2021.
Ribuan Wajib Pajak Bakal Dapat Imbauan Lewat Whatsapp
KPP Pratama Jombang akan mengirimkan pesan secara bertahap melalui WhatsApp kepada sekitar 13.000 wajib pajak terdaftar.
Dalam pesan blast melalui Whatsapp tersebut, KPP Pratama Jombang mengimbau para wajib pajak terdaftar untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 secara online dengan mengakses situs web www.pajak.go.id.
“Apabila ternyata SPT Tahunan 2020 sudah dilaporkan maka wajib pajak dapat mengabaikan pesan imbauan tersebut,” ujar Fany Ferdiyanto, pelaksana pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Jombang, dikutip dari laman resmi DJP.