Gali Potensi Pajak, DJP Optimalkan Penggunaan Data Ini
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) akan terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan data yang didapat dari skema automatic exchange of information (AEoI). Upaya tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/6/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan mengoptimalkan pemanfaatan data yang diperoleh dari skema AEoI. Data tersebut akan digunakan untuk penggalian potensi, baik melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi.

“Dengan AEoI, DJP akan menjadi data oriented dan data driven institution sehingga penerimaan negara akan semakin optimal nantinya,” ujar Neilmaldrin.

Sebelumnya, DJP mengumumkan sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan dalam kerangka AEoI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam PENG-02/PJ/2021. Simak ‘DJP Rilis Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Terbaru’.

Selain pemanfaatan data AEoI, ada pula bahasan tentang pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ada pula bahasan mengenai reorganisasi instansi vertikal DJP.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pembenahan Sistem Informasi dan SDM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan terus melakukan pembenahan sistem informasi dan sumber daya manusia (SDM).  Harapannya, penggunaan data dari skema AEoI makin efektif.

“Dan signifikan dalam membantu upaya penggalian potensi perpajakan,” katanya.

Dalam rapat mengenai KEM-PPKF 2022 dengan Komisi XI DPR awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan memaksimalkan penggunaan data informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Simak ‘Ini Hasil Rapat Panja Penerimaan yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah’. (Kontan/DDTCNews)

  • Pengecualian PPN

Melalui revisi UU KUP, pemerintah berencana menghapus beberapa kelompok barang dan jasa dalam Pasal 4A UU PPN yang selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN.

Dalam materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemerintah berencana memperluas basis pajak.

Perluasan basis pajak salah satunya dilakukan melalui pengenaan PPN multitarif. Termasuk di dalamnya adalah pengurangan pengecualian atau fasilitas yang mendistorsi sistem PPN. Simak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (Kontan/DDTCNews)

  • Draf Revisi UU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai beredarnya draf revisi UU KUP sebelum dibahas resmi dengan Komisi XI DPR. Dia mengaku belum bisa menjelaskan secara komprehensif karena dokumen tersebut belum disampaikan dan dibacakan dalam Paripurna DPR.

“Kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan secara keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar [kemudian] sepotong-sepotong dan di-blow up seolah-olah sesuatu yang tak mempertimbangan situasi hari ini. Padahal saat ini fokus kami itu pemulihan ekonomi," tuturnya. Simak ‘Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Beredarnya Draf RUU KUP’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Tetap Awasi WP Strategis

Selain pengawasan berbasis kewilayahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga tetap akan menjalankan pengawasan terhadap wajib pajak strategis.

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho mengatakan setiap KPP Pratama memiliki 5 hingga 6 seksi pengawasan. Dari jumlah tersebut, seksi pengawasan I mengemban tugas untuk menjaga kepatuhan wajib pajak strategis pada KPP masing-masing.

"Kalau di KPP Pratama ada seksi pengawasan I yang dikhususkan untuk wajib pajak strategis. Untuk seksi pengawasan II hingga VI ini adalah menjalankan tugas penguasaan kewilayahan," ujar Dwi. Simak ‘KPP Pratama Tetap Awasi Wajib Pajak Strategis’. (DDTCNews)

  • Belanja Perpajakan

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengestimasi belanja perpajakan (tax expenditure) sepanjang 2020 akan berkisar 1,5%-1,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengaku masih menghitung estimasi belanja perpajakan 2020 dan akan melaporkannya pada September atau Oktober mendatang. Namun, dia menilai besaran belanja perpajakan tersebut akan relatif sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami akan terus memantau. Estimasi kami sejauh ini, belanja perpajakan untuk 2020 relatif kurang lebih di sekitar 1,5%-1,6% PDB juga," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Pajak Minimum Global

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai upaya pencapaian konsensus mengenai perpajakan global makin dekat setelah negara-negara G7 sepakat mengenai tarif pajak minimum global setidaknya 15%.

Febrio mengatakan kesepakatan G7 mengenai tarif pajak minimum sejalan dengan langkah Indonesia dalam melakukan reformasi perpajakan. Menurutnya, sistem perpajakan akan makin sesuai dengan struktur perekonomian masyarakat jika kesepakatan global tercapai.

"Kami melihat di beberapa hari terakhir, bagaimana G7, nanti G20 dan global, cenderung akan menetapkan yang namanya minimum tax. Inilah yang akan membuat kita semakin in line memajaki sesuai perkembangan ekonomi kita dan perkembangan global," katanya. (DDTCNews)