Ingat! Sore Ini, Ditjen Pajak Mulai Tutup Saluran e-SPT
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan mulai hari ini, Senin (28/2/2022). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini.

Sesuai dengan Pengumuman No. PENG-5/PJ.09/2022, penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap. Untuk jenis formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, penutupan dilakukan pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

“Pengalihan saluran e-SPT (.csv) menjadi e-form dan e-filing semata-mata dilakukan sebagai upaya DJP dalam memperbaiki layanan pelaporan SPT Tahunan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Adapun untuk jenis formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771$) dan lampiran khusus wajib pajak migas, penutupan saluran akan dilakukan pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB. Wajib pajak masih dapat menggunakan e-SPT sebelum penutupan.

Dengan penutupan aplikasi e-SPT, pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi e-form atau e-filing yang diakses pada menu login di laman www.pajak.go.id (DJP Online). Wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Selain mengenai penutupan saluran e-SPT, ada pula bahasan terkait dengan rencana penawaran secara rutin atas surat berharga negara (SBN) khusus dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Masih Ada Wajib Pajak yang Pakai Saluran e-SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan masih ada wajib pajak yang menggunakan e-SPT sebelum penutupan aplikasi tersebut. Hingga 25 Februari 2022, ada 75.194 wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan menggunakan e-SPT.

"[Penyampaian] e-SPT menjelang penutupan ada 75.194 [wajib pajak]," katanya. (DDTCNews)

Penawaran SBN Secara Rutin

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan SBN khusus tersebut akan ditawarkan secara rutin bergantian antara instrumen surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN).

“Jadwal penerbitan (tentative) pada landing page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/,” ujar Luky. Simak ‘SBN Khusus PPS Ditawarkan Rutin, Simak Jadwalnya di Sini’. (DDTCNews)

PPh Final Jasa Konstruksi

Pemerintah melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas jasa konstruksi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penyesuaian tarif pajak penghasilan final tersebut dilakukan untuk meningkatkan iklim usaha konstruksi.

"Selain itu untuk dapat membantu sektor konstruksi menghadapi pandemi Covid-19 sehingga keberlangsungan proses bisnis dari hulu ke hilir tetap terjaga," katanya.

Neilmaldrin mengatakan jumlah tarif PPh final jasa konstruksi berdasarkan PP 9/2022 ditambah dari sebelumnya 5 jenis tarif menjadi 7 jenis tarif. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Bukti Kepemilikan Harta

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan ketentuan pengungkapan harta pada PPS lebih sederhana ketimbang tax amnesty yang diadakan pada 2016-2017. Salah satunya adalah ketentuan peserta PPS yang tidak perlu lagi melampirkan bukti kepemilikan harta.

"Ketika tax amnesty pada saat 2016-2017, peserta mengisi format lalu melengkapi dengan dokumen. Untuk sekarang tidak seperti itu. Cukup dalam format daftar rincian harta, tidak perlu bukti," katanya. (DDTCNews)

Penerimaan PPh Pasal 21

Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp18,22 triliun pada Januari 2022. Angka ini tumbuh 26,9% year on year (yoy). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kinerja pajak karyawan melonjak seiring dengan penurunan tingkat pengangguran.

“Ini artinya ada perbaikan dari pemanfaatan tenaga kerja dan ini konfirmasinya akan terlihat dari sisi tingkat pengangguran yang menurun,” kata Sri Mulyani. (DDTCNews)

Penegakan Hukum

DJP menjalankan penegakan hukum pidana pajak berbasis pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Dengan demikian, penegakan hukum tersebut tidak hanya sebatas pada efek jera kepada pelaku atau efek gentar kepada calon pelaku. Hal tersebut sejalan dengan penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

“DJP menegakkan hukum pidana pajak melalui 3 kegiatan utama yaitu, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, dan forensik digital,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 28 Februari 2022