Ini 5 Pelanggaran Pajak yang Dikenai Sanksi Administrasi Denda
SANKSI ADMINISTRASI (2)

SANKSI administrasi perpajakan dikenakan kepada wajib pajak karena ketidakpatuhannya dalam memenuhi kewajiban. Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai bentuk sanksi administrasi perpajakan di Indonesia.

Selanjutnya, artikel ini membahas jenis pelanggaran atau kesalahan di bidang perpajakan yang dikenakan sanksi administrasi denda. Secara umum, sanksi administrasi berupa denda diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) beserta aturan turunannya.

Adapun aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021).

Sanksi administrasi berupa denda umumnya dikenakan kepada wajib pajak terhadap pelanggaran yang berhubungan dengan kewajiban pelaporan pajaknya. Sesuai dengan penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, pengenaan sanksi administrasi berupa denda bertujuan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sanksi administrasi berupa denda dapat dianggap sebagai pembalasan (retributive) atas dirugikannya negara karena wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Dalam UU KUP terdapat 5 jenis perbuatan yang dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pertama, tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditetapkan. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (1) UU KUP terdapat 4 jenis besaran sanksi denda sebagai berikut:

  1. Rp500.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN;
  2. Rp100.000 untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa lainnya;
  3. Rp1 juta untuk keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan; dan
  4. Rp100.000 untuk SPT Tahunan SPT wajib pajak orang pribadi.

Namun demikian, terdapat 8 situasi tertentu yang menyebabkan sanksi administrasi berupa denda di atas tidak dapat diterapkan. Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) UU KUP, kedelapan hal yang menyebabkan sanksi administrasi denda tidak dapat dikenakan ialah sebagai berikut:

  1. wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) dan tidak lagi tinggal di Indonesia;
  4. bentuk usaha tetap (BUT) yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia;
  5. wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
  7. wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dalam peraturan menteri keuangan; atau
  8. wajib pajak lain yang diatur dengan berdasarkan peraturan menteri keuangan.

Kedua, wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran data yang dilaporkan dalam SPT dan belum dilakukan tindakan penyidikan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP dengan ancaman sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar.

Ketiga, berdasarkan pada Pasal 14 ayat (1) huruf d dan e UU KUP, terhadap 2 jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak sebagai berikut:

  1. pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak membuat atau terlambat faktur pajak; dan
  2. PKP yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.

Keempat, keberatan wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian oleh otoritas pajak atau pengadilan pajak dikenakan sanksi administrasi denda. Sanksi administrasi denda dikenakan sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan pada keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP.

Kelima, sesuai dengan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP, permohonan banding wajib pajak yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan sanksi administrasi berupa denda 100%. Sanksi administrasi denda tersebut dihitung dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan permohonan.