Ini 5 Syarat Teoritis Penyerahan Barang Dapat Dikenakan PPN
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BAGIAN I)

MENURUT Rita de le Feria dan Richard Krever (2013), PPN dikenakan atas suatu penyerahan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai penyerahan yang terutang PPN (scope of VAT supplies).

Salah satu transaksi yang termasuk dalam penyerahan yang terutang PPN adalah penyerahan barang di dalam teritorial dari suatu negara yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehubungan dengan kegiatan usahanya.

Menurut Pato dan Marques (2014), untuk menentukan apakah suatu penyerahan barang termasuk penyerahan yang terutang PPN, terdapat lima syarat kumulatif yang harus dipenuhi:

  1. transaksi yang dimaksud harus memenuhi kriteria sebagai penyerahan barang (supply of goods);
  2. penyerahan tersebut harus memiliki ‘nilai’ (for consideration);
  3. penyerahan harus dilakukan di dalam wilayah teritorial dari negara yang bersangkutan (within the territory);
  4. penyerahan tersebut harus dilakukan oleh PKP (by a taxable person);
  5. PKP harus melakukan kegiatan penyerahan tersebut dalam ruang lingkup aktivitas ekonomi yang dilakukannya (acting as such).

Apabila syarat kumulatif di atas tidak terpenuhi maka transaksi penyerahan barang dianggap berada di luar ruang lingkup PPN (outside the VAT scope). Dengan demikian, dari sudut pandang PPN, atas transaksi yang berada di luar ruang lingkup, tidak terdapat kewajiban untuk memungut PPN.

Selanjutnya, dalam Edisi Berikut (Bagian II) akan diulas penjelasan dari masing-masing dari Kelima persyaratan di atas.