Ini Ketentuan Jika Data dalam SPPH Juga Dimiliki Aparat Penegak Hukum
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, PMK 196/2021 memuat ketentuan jika data dan informasi dalam SPPH ternyata juga dimiliki oleh otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (30/12/2021).

Dalam Pasal 22 ayat (1) mengatur ketentuan mengenai data dan informasi yang bersumber dari Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) serta lampirannya yang diadministrasikan Kementerian Keuangan atau pihak lain.

“[Data dan informasi yang bersumber dari SPPH] tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 22 ayat (1) PMK 196/2021.

Namun, jika data dan informasi itu juga dimiliki serta digunakan otoritas yang berwenang untuk melakukan penanganan tindak pidana, otoritas tersebut tetap dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri keuangan dapat menyelenggarakan manajemen data dan informasi dalam rangka pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Simak beberapa ulasan terkait dengan PMK 196/2021 di sini.

Selain mengenai ketentuan jika aparat penegak hukum memiliki data dan informasi yang diungkap wajib pajak, ada pula bahasan terkait dengan terbitnya 2 PMK yang mengatur tentang cukai hasil tembakau (CHT) serta rokok elektrik. Ada pula bahasan tentang seleksi calon hakim agung.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penanganan Tindak Pidana

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan dengan pengaturan yang ada dalam PMK 196/2021, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penanganan tindak pidana jika ternyata juga memiliki data dan informasi yang diungkap wajib pajak.

“Apabila data dan informasi tersebut dimiliki oleh aparat penegak hukum maka aparat penegak hukum tetap dapat melakukan kewenangannya," ujar Neilmaldrin.

Sesuai dengan beleid tersebut, tindak pidana yang dimaksud termasuk tindak pidana yang bersifat transnational organized crimes meliputi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, terorisme, perdagangan manusia, dan/atau pencucian uang. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Investasi Bisa Lewat Pendirian Usaha Baru

Investasi di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan bagi wajib pajak peserta PPS dapat dilakukan melalui 2 skema. Pertama, pendirian usaha baru. Kedua, penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).

“Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam … dan kegiatan usaha sektor energi terbarukan … sebagai tujuan investasi harta bersih, ditetapkan oleh menteri,” bunyi penggalan Pasal 16 ayat (4) PMK 196/2021. (DDTCNews/Kontan)

Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya merilis peraturan yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Peaturan yang dimaksud adalah PMK 192/2021.

"Tarif cukai hasil tembakau ditetapkan secara terencana, adil, dan berkesinambungan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut. (DDTCNews)

Cukai Rokok Elektrik dan HPTL

Pemerintah akan mengubah skema tarif cukai serta harga jual eceran (HJE) rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) mulai 1 Januari 2022. Perubahan kebijakan ini dilakukan dengan menerbitkan PMK 193/2021.

"Untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, perlu melakukan pengaturan tarif cukai secara tersendiri," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 193/2021. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) mengumumkan kandidat calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Tipikor yang lulus tahap seleksi administrasi. Total pendaftar untuk calon hakim agung sebanyak 136 orang. Berdasarkan pada seleksi administrasi, jumlah kandidat yang lolos tahap selanjutnya sebanyak 128 orang.

Adapun pada kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak, sebanyak 12 kandidat mendaftar sebagai CHA. Dari jumlah tersebut, yang lulus seleksi tahap administrasi sebanyak 8 orang. Simak pula ‘Seleksi Administrasi Rampung, Ini Daftar 8 Calon Hakim Agung TUN Pajak’. (DDTCNews)

Komite Khusus Bahas Pilar I

Inclusive Framework akan membentuk komite khusus guna membahas isu-isu terkait dengan kepastian pajak dalam model rules atau kerangka aturan Amount A Pilar 1: Unified Approach.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan komite yang akan dibentuk tersebut akan membahas berbagai isu dalam penerapan Amount A serta perbedaan pendapat antara perusahaan multinasional, yurisdiksi ultimate parent entity, dan yurisdiksi pasar.

"Isu-isu tersebut masih dalam pembahasan dan Indonesia mengusulkan mekanismenya itu diperjelas. Misal, siapa saja yang akan ditunjuk sebagai anggota komite dan tahapan pembahasan sengketa,” katanya. Simak ‘Bahas Berbagai Isu di Pilar 1 OECD, DJP: Komite Khusus Bakal Dibentuk’. (DDTCNews)