JAKARTA, Sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (12/10/2021).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kendati menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi, kewajiban pembayaran pajak tetap mengacu pada ketentuan yang ada. Tidak semua masyarakat yang memiliki NIK secara otomatis menjadi wajib pajak aktif.
“Bukan seluruh orang yang ber-NIK harus membayar pajak,” ujarnya.
Suryo mengatakan hanya orang pribadi dengan penghasilan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus aktif melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. DJP juga bisa melakukan pengecekan dengan data dan informasi yang telah diperoleh.
Selain mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP, masih ada pula bahasan terkait dengan dibatalkannya penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20% dalam UU HPP. Ada pula bahasan tentang proses penyusunan aturan teknis UU HPP.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Tidak Perlu Lakukan Pendaftaran
DJP menjabarkan dalam ketentuan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP. Dengan ketentuan dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi diberi kemudahan untuk mendapat NPWP karena NIK sudah berfungsi sebagai NPWP.
“Anda tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP untuk mendapatkan NPWP,” tulis DJP melalui unggahan di Instagram.
Adapun pemberlakuan ketentuan tersebut dinilai akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Pemberlakuan NIK sebagai NPWP akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah wajib pajak orang pribadi memperoleh NPWP. (DDTCNews)
Kerahasiaan Data
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi, kerahasiaan data wajib pajak tetap dijaga. Kerahasiaan data ini sesuai dengan Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Pasal 34 UU KUP jelas mengatakan data yang disampaikan oleh wajib pajak tidak dapat di-share, disebarluaskan, atau diberikan kepada pihak lain. Hukumnya jelas di situ,” kata Suryo.
Untuk kepentingan administrasi, akan ada langkah pencocokan data NPWP dan NIK. DJP, sambungnya, akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait yang menangani masalah data kependudukan. (DDTCNews)
Penurunan Tarif PPh Badan
Pengusaha dapat memahami keputusan dibatalkannya penurunan tarif PPh badan dari 22% menjadi 20% mulai 2022. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan iklim usaha saat Perpu 1/2020 diterbitkan berbeda dibandingkan dengan saat ini.
"Dulu saat diputuskan turun situasi dunia sedang dalam tren race to the bottom dan berlomba-lomba untuk menarik investasi asing. Dunia usaha bisa memahami, yang terpenting adalah pemulihan perekonomian yang bisa dijaga dan tercapai," ujar Siddhi. (DDTCNews)
Negara-negara anggota Inclusive Framework menyepakati untuk menghapus pengenaan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral seiring dengan tercapainya persetujuan atas Pilar 1: Unified Approach.
Pencabutan Aksi Unilateral Pajak Digital
OECD menyebutkan negara-negara Inclusive Framework berkomitmen untuk menandatangani suatu multilateral convention (MLC) yang mewajibkan seluruh partisipan untuk mencabut aturan aksi unilateral pajak digital seperti digital services tax (DST). Mereka melarang pengenaan DST hingga 2023.
"Tidak ada DST atau pajak sejenis diberlakukan atas perusahaan manapun terhitung sejak 8 Oktober 2021 hingga 31 Desember 2023 atau masa berlakunya MLC," bunyi dokumen Statement on a Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising From the Digitalisation of the Economy. (DDTCNews/Kontan)
Insentif Usaha
Realisasi pemberian insentif usaha dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini diestimasi bisa melampaui anggaran yang telah dialokasikan pemerintah. Hingga 8 Oktober 2021, total pemberian insentif mencapai 95,8% dari pagu.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu memproyeksi serapan insentif berpotensi melampaui pagu pada tahun ini. Tingginya minat pelaku usaha untuk mengakses fasilitas ini mencerminkan adanya kebutuhan wajib pajak, terutama dalam menjalankan aktivitas bisnis.
“Insentif usaha ini akan mendekati 100% atau bahkan lebih penggunaannya oleh sektor usaha. Insentif usaha sangat kuat dimanfaatkan oleh perusahaan,” ujarnya. (Bisnis Indonesia)