Ini Penyebab Supertax Deduction atas Kegiatan Vokasi Tidak Diberikan
SUPERTAX DEDUCTION (5)

INSENTIF supertax deduction atas kegiatan vokasi dapat diberikan apabila wajib pajak badan telah memenuhi syarat dan mengajukan proses permohonan yang ditetapkan. Namun, ada beberapa kondisi yang menyebabkan wajib pajak badan tidak dapat memanfaatkan insentif tersebut.

Kondisi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK 128/2019).

Merujuk pada Pasal 9 PMK 128/2019, beberapa kondisi yang dimaksud antara lain pertama, wajib pajak badan diketahui tidak membuat perjanjian kerja sama yang memuat informasi secara lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dipahami, dalam perjanjian kerja sama tersebut seharusnya memuat 8 komponen sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (3) PMK 128/2019. Komponen tersebut meliputi nomor dan tanggal perjanjian kerja sama, nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis kompetensi yang diajarkan, dan nama instansi yang mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama.

Komponen lainnya yang juga harus dipenuhi adalah tanggal efektif dan masa berlakunya kerja sama, perkiraan jumlah peserta praktik kerja dan/atau pemagangan, perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang ditugaskan, dan perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya.

Kedua, insentif supertax deduction kegiatan vokasi tidak dapat diberikan apabila wajib pajak badan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan. Terkait dengan rencana kompetensi yang diajarkan tersebut harus sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian kerja sama.

Ketiga, wajib pajak badan tidak menyampaikan pemberitahuan perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal (SKF) yang masih berlaku. Keempat, wajib pajak badan tidak menyampaikan laporan biaya kegiatan vokasi setelah berakhirnya jangka waktu pelaporan atau menyampaikan laporan tapi tidak memenuhi format yang tercantum dalam Lampiran D PMK 128/2019.

Adapun uraian mengenai tata cara pelaporan insentif supertax deduction vokasi dapat dilihat pada artikel sebelumnya.

Evaluasi Efektivitas Pemberian Insentif

SELAIN keempat poin di atas, hal penting lain yang perlu dipahami dalam mendapatkan insentif supertax deduction kegiatan vokasi adalah terkait dengan evaluasi atas pemberian insentif tersebut. 

Pasalnya, setelah memperoleh persetujuan untuk memanfaatkan insentif supertax deduction kegiatan vokasi, wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan tersebut akan dievaluasi oleh kementerian dan/atau dinas terkait.

Proses evaluasi atas pemberian insentif sendiri diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 128/2019. Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas pemberian insentif supertax deduction atas kegiatan vokasi.

Terdapat 5 pihak kementerian dan/atau dinas yang dapat melakukan evaluasi efektivitas tersebut. Pertama, kementerian atau dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kedua, kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang agama. Ketiga, kementerian yang menyelennggarkan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. Keempat, kementerian atau dinas daerah provinsi/kota yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Kelima, kementerian yang menjadi pembina sektor dari wajib pajak.

Evaluasi yang dilakukan oleh kementerian dan/atau dinas tersebut dapat meliputi kesesuaian program, keahlian dari instruktur atau pengajar, peningkatan kompetensi peserta, dan/atau penyerahan tenaga kerja dari peserta kegiatan vokasi. Selanjutnya, hasil evaluasi akan disampaikan kepada DJP melalui Direktur Peraturan Perpajakan II.

Apabila hasil evaluasi yang dilakukan kementerian dan/atau dinas terkait menunjukkan penyelenggaraan kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan tidak efektif, insentif pengurangan penghasilan bruto tidak diberikan kepada wajib pajak badan untuk tahun-tahun berikutnya. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) PMK 128/2019.