Ini Sejarah dan Perkembangan PPN di Indonesia (Bagian III)
KELAS PAJAK

SETELAH Periode Pajak Pembangunan I (PPb I) dan Periode Pajak Peredaran 1950 (PPe 1950), kelas pajak kali ini akan memberikan penjabaran mengenai Periode Pajak Penjualan 1951 (PPn 1951). Periode PPn 1951 merupakan urutan ketiga dari empat periode sejarah dan perkembangan pemungutan PPN di Indonesia.

Penerapan PPb I dan PPe 1950 dapat dikatakan masih menggunakan sistem pajak bekas kolonial Belanda. Penerapan ini tidak mustahil karena Belanda merupakan negara yang pernah menjajah Indonesia sehingga jalan pikiran para pembuat konsep dan kebijakan masih banyak dipengaruhi konsep dan kebijakan negara Belanda.

Oleh karenanya, untuk menghilangkan sisa kolonial di Indonesia dikeluarkanlah Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan (UU PPn) sebagai dasar hukum pemungutan pajak penjualan yang dikenal dengan Pajak Penjualan 1951 (PPn).

UU PPn mulai berlaku pada 1 Oktober 1951. PPn tidak lain merupakan pengganti PPe yang telah berlaku sebelumnya. PPn dipungut atas harga penjualan barang-barang yang bukan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari.

Adapun contoh dari barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak dikenai PPn antara lain beras, jagung, garam, minyak kelapa, gula, minyak tanah, kacang, kedelai, ikan asin, sayuran, dan sebagainya (Suwito Ardiyanto, 1981).

Di samping PPn atas penyerahan barang, PPn juga dipungut atas penyerahan jasa. Akan tetapi, tidak semua jasa yang diserahkan dikenai PPn. Terdapat 18 jenis jasa yang ditetapkan oleh UU PPn sebagai jasa kena pajak, seperti jasa notaris, jasa akuntan, jasa advokat, makelar, komisioner, dan sebagainya.

Wajib pajak pada PPn adalah pengusaha (produsen) atau importir barang-barang yang bukan kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. Produsen atau importir atas barang-barang ini yang bertanggung jawab atas pengenaan PPn (Rochmat Soemitro, 1990).

PPn merupakan pajak dengan sistem pemungutan satu kali pada tingkat pabrikan, yaitu pada saat penyerahan barang. Namun, terdapat suatu ketentuan dalam Pasal 31 UU PPn yang mengatur bahwa apabila barang tersebut diolah kembali oleh pabrikan selanjutnya, PPn atas penyerahan barang yang telah diolah kembali tersebut dapat dikurangkan dengan PPn yang telah disetor sebelumnya.

Pasal tersebut juga mengatur pengurangan terhadap pajak masukan yang dipungut dari harga barang yang dimasukkan dan dipakai di daerah pabean Indonesia. Dengan demikian, UU PPn tersebut mengatur pemungutan PPn dan Pajak Masuk, di samping juga memungut Pajak Kemewahan.

UU PPn ini telah banyak mengalami perubahan perluasan terkait dengan subjek pajak, objek pajak, serta tarifnya. Mulanya, yang menjadi subjek pajak hanyalah pabrikan. Namun, setelah 1 Januari 1960 diperluas termasuk juga pengusaha jasa.

Demikian juga dengan tarif pajaknya juga mengalami perubahan. Awalnya menggunakan tarif umum 10% berubah menjadi 20%. Selain itu, tarif khusus terhadap barang-barang mewah yang awalnya 20% berubah menjadi 50% (Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 1995 Nomor 20 dan 24, Moch. Soebakir, dan Edi Slamet Irianto).

Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486 Tahun 1974, tarif PPn kembali mengalami perubahan dengan dibaginya tarif PPn menjadi 3 golongan sebagai berikut (Suwito Ardiyanto, 1981):

  1. 0%, yaitu bagi barang-barang yang dibebaskan dari PPn, misalnya barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari dan koran.
  2. 5%, misalnya untuk barang-barang berupa karton, kertas bungkus, kertas tulis, kertas cetak, karbon, dan lain-lain.
  3. 10%, yang berlaku untuk barang-barang yang tidak termasuk a dan b.

Perlu diketahui, sistem PPn juga memberikan hak kepada produsen dan importir untuk meminta kembali pajak yang telah mereka bayar dari pembeli atau konsumen. Caranya adalah dengan menaikkan harga semua barang hasil usaha produsen atau yang diimpor sebesar 3% dari harga sebenarnya. Jadi, pada hakikatnya dalam sistem PPn, pembeli atau konsumen yang menanggung beban PPn.

Pada perkembangan selanjutnya, Pasal 31 UU PPn yang memperkenankan penghitungan dan pemberian pengembalian dari pajak yang telah dibayar, dihapuskan. Penghapusan ini dikarenakan ketentuan dalam Pasal 31 UU PPn sering disalahgunakan oleh wajib pajak untuk menghindari pajak yang harus dibayar.

Akan tetapi, ternyata, dihapusnya Pasal 31 UU PPn dianggap menyebabkan terjadinya pungutan pajak atas pajak karena PPn yang sebelumnya dikenakan ketika barang diproduksi, dimasukkan sebagai salah satu komponen harga jual barang. Akibatnya, ketika barang selesai diproduksi dan diserahkan kepada pihak selanjutnya, PPn akan dikenakan sekali lagi atas harga barang yang didalamnya sudah termasuk PPn (Rochmat Soemitro, 1990).

Kelemahan lain dari sistem PPn adalah sulit melakukan pengawasan dalam penerapannya sehingga relatif mudah untuk melakukan penyelewangan, seperti penjual tidak menyetor pajaknya dengan benar. PPn tidak mempunyai sarana yang dapat digunakan untuk meneliti kebenaran laporan dan pembukuan wajib pajak (Tim Surabaya Post, 1986).

Tulisan ini disadur dari salah satu bab di Buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai yang ditulis oleh Darussalam, Danny Septriadi, dan Khisi Armaya Dhora. Anda dapat mengunduh secara gratis di sini. Nantikan dan ikuti bagian keempat dari tulisan ini dalam rubrik kelas pajak selanjutnya.