Inklusi Pajak Jadi Proyek Jangka Panjang DJP, Begini Tahapannya

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) akan menjalankan program inklusi pajak sebagai kegiatan jangka panjang yang ditargetkan selesai pada 2060 mendatang.

Kasubdit Penyuluhan Perpajakan P2Humas DJP Aan Almaidah Anwar mengatakan program inklusi pajak untuk menanamkan kesadaran pajak merupakan proyek jangka panjang DJP yang dimulai pada 2017.

"Program ini dibuat jangka panjang dengan literasi dan edukasi secara terus menerus," katanya dalam Forum Nasional Tax Center, Kamis (30/7/2020).

Aan menjelaskan sasaran utama pada inklusi pajak pada saat ini adalah menanamkan kesadaran pajak bagi peserta didik dan tenaga pendidik. Menurutnya, terdapat tiga tahapan dalam melaksanakan program inklusi pajak.

Proses yang berjalan saat ini masih dalam fase pertama dari program inklusi pajak. Fase ini akan berjalan hingga 2030 mendatang. Contoh dari kegiatan pada fase pertama ini adalah pajak bertutur.

Selain itu, otoritas bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun modul inklusi pajak yang akan diimplementasikan dalam kurikulum pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Fase kedua dari inklusi pajak adalah masa kesadaran dengan periode waktu 2030 sampai dengan 2045. Fase kedua ini merupakan lanjutan dari proses panjang pada fase pertama dari penanaman kesadaran pajak bagi peserta didik sejak dini.

Pada fase ini, otoritas pajak akan melibatkan lebih banyak masyarakat dan diharapkan pada fase ini akan muncul keterlibatan aktif mahasiswa dalam proses reformasi tata kelola keuangan negara.

"Jadi ini merupakan etape selanjutnya dengan masa kesadaran pajak yang melibatkan lebih banyak orang," jelas Aan.

Pada fase ketiga atau masa kesejahteraan, yakni dari 2045 hingga 2060, marathon inklusi pajak yang berhasil dilakukan akan membentuk budaya malu dari warga negara jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Pada etape ini selain terbentuknya budaya malu, dari sisi kepemimpinan nasional dan daerah mempunyai perhatian dan fokus kepada kebijakan pajak," tutur Aan.