Insentif Pajak Bagi Pengusaha Beragam, Akademisi: Sudah Lengkap

JAKARTA, Kebijakan insentif pajak yang digelontorkan pemerintah selama masa pandemi Corona atau Covid-19 dinilai sudah relatif lengkap dalam mempertahankan keberlangsungan dunia usaha.

Akademisi sekaligus konsultan dari Precious Nine Consulting Nuryadi Mulyodiwarno menilai pemberian insentif pajak merupakan salah satu langkah realistis pemerintah untuk mempertahankan keberlangsungan usaha.

Namun, beban fiskus tahun depan juga relatif berat jika ada lonjakan wajib pajak dengan status pembayaran setoran pajak ke kas negara lebih bayar. Alhasil, kerja petugas pajak akan terkuras untuk pemeriksaan atas klaim lebih bayar dari wajib pajak.

"Diskon angsuran PPh Pasal 25 ini kan ditambah dari 30% menjadi 50%. Ini berpotensi mengakibatkan lebih bayar. SDM DJP akan banyak tersedot untuk periksa yang lebih bayar ini akibat pandemi 2021 dan 2022," tuturnya, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan proses sosialisasi insentif pajak kepada pelaku usaha di Banten masih perlu dilakukan lebih intens.

"Sampai kuartal II/2020 itu masih sedikit [pelaku usaha di Banten] yang telah memanfaatkan insentif," katanya dalam webinar FE Universitas Pamulang bertajuk 'Insentif Pajak Untuk WP terdampak Covid-19'. 

Sahat menambahkan kegiatan sosialisasi masih terus dilakukan DJP untuk menarik lebih banyak pelaku usaha dalam memanfaatkan insentif pajak yang diatur melalui PMK No.110/2020.

Menurutnya, DJP membuka peluang bagi komunitas kampus untuk ikut serta dalam agenda penyebarluasan informasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait insentif pajak yang masih berlaku sampai akhir tahun.