Insentif PPN Sewa Toko dan Analisis Data Wajib Pajak Terpopuler
BERITA PAJAK PEKAN INI

JAKARTA, Insentif PPN atas sewa toko untuk pedagang eceran dan upaya otoritas pajak dalam mengawasi wajib pajak dengan menggunakan aplikasi menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 2—6 Agustus 2021.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 yang memuat pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa sewa ruangan/bangunan terutang oleh pedagang eceran.

Berdasarkan PMK tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.

Sementara itu, bangunan atau ruangan yang dimaksud dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

“Insentif ini diberikan untuk PPN terutang atas sewa bulan Agustus 2021 hingga Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Laporan realisasi tersebut dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah perihal rencana untuk memasukkan seluruh data kelompok wajib pajak ke dalam aplikasi pengawasan berbasis data analisis yang dimiliki DJP. Nanti, seluruh data itu akan dianalisis secara holistik.

Pengawasan tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu, seperti orang kaya atau badan usaha, tetapi juga wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu sumber penghasilan. Hasil analisis atas semua data yang masuk akan menentukan derajat risiko masing-masing wajib pajak.

Selain pengawasan, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak juga diharapkan makin baik dengan adanya aplikasi berbasis data analisis. Berikut berita pajak terpopuler lainnya sepanjang pekan ini, 2—6 Agustus 2021.

1. Dampak Diskon Pajak, Menperin Sebut Penjualan Mobil Melonjak 759%
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) telah membuat penjualan mobil pada kuartal II/2021 naik 759% dari periode yang sama tahun lalu.

Agus mengatakan penjualan mobil telah membaik sejak pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP. Kendati insentif tersebut dinikmati konsumen, dampaknya dapat langsung terasa pada pulihnya industri otomotif.

Agus menuturkan industri otomotif termasuk sektor yang mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Ketika awal pandemi mewabah, catatan penjualan mobil pada kuartal II/2020 mengalami kontraksi.

2. Hadapi SP2DK atau Pemeriksaan dari DJP, WP Tidak Perlu Takut
Wajib pajak tidak perlu gentar ketika menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) atau menghadapi pemeriksaan dari Ditjen Pajak (DJP).

Akademisi sekaligus praktisi pajak Doni Budiono mengatakan DJP sudah banyak membenahi administrasi pajak, termasuk pada ranah pengawasan dan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan merupakan konsekuensi logis yang harus dihadapi dalam sistem self assessment.

Dia menganalogikan pemeriksaan pajak seperti syarat yang harus dipenuhi penumpang agar bisa terbang menggunakan pesawat. Jika syarat tersebut dipenuhi maka penumpang bisa melanjutkan perjalanan tanpa harus digeledah seluruh bagasinya.

3. Pajak Transaksi Elektronik Tidak Akan Diterapkan? Ini Kata BKF
Pemerintah Indonesia belum memiliki rencana untuk menerapkan pajak transaksi elektronik (PTE) di tengah proses dalam mencapai konsensus atas pemajakan aktivitas ekonomi digital.

Analis Kebijakan Muda Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Melani Dewi Astuti mengatakan apabila Indonesia menerapkan PTE dan pada saat bersamaan konsensus global tercapai maka Indonesia harus mencabut ketentuan mengenai PTE tersebut.

"Ketika kita menerapkan, dengan adanya global agreement maka PTE yang adalah contoh unilateral measures-nya Indonesia harus dicabut," katanya.

4. DJP Dapat Info WP OP Kaya, Keluarga, dan Perusahaan Grupnya Lewat Ini
Aplikasi Smartweb akan memperkuat kemampuan Ditjen Pajak (DJP) dalam menganalisis hubungan istimewa yang dimiliki wajib pajak.

Sesuai dengan SE-39/PJ/2021, Smartweb akan menampilkan beberapa informasi. Pertama, beneficial owner dan/atau ultimate beneficial owner. Kedua, grup wajib pajak yang merupakan kumpulan dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha.

Ketiga, transaksi afiliasi atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. Keempat, indikasi risiko ketidakpatuhan pelaporan transaksi afiliasi. Kelima, wajib pajak orang pribadi kaya beserta dengan keluarga dan/atau perusahaan grupnya.

5. Mulai Berlaku! Tarif Pajak Penghasilan Bunga Obligasi WPLN Jadi 10%
Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri resmi dipatok 10% dari sebelumnya 20%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021.

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 3 ayat (8) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi diturunkan menjadi 10% mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlakunya PP 9/2021. PP tersebut telah diundangkan sejak 2 Februari 2021.

"Untuk PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri confirmed mulai berlaku 2 Agustus 2021," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan.