Isu Terpopuler: DJP Kerahkan Pegawai ke Lapangan dan Tebar Email ke WP
BERITA PAJAK PEKAN INI

JAKARTA, Topik terpopuler pekan ini tak jauh-jauh dari hubungan wajib pajak dengan fiskus. Hal ini terlihat dari 2 berita yang mencatatkan jumlah pembaca terbanyak, periode 13-17 September 2021.

Isu pertama adalah digencarkannya kembali praktik pengawasan berbasis kewilayahan oleh Ditjen Pajak (DJP). Otoritas, melalui KPP Pratama, mulai menerjunkan petugasnya untuk melakukan pengawasan langsung terhadap subjek dan objek pajak yang ada di wilayah kerja masing-masing unit vertikal. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmadrin Noor menyebutkan bahwa KPP Pratama dituntut lebih banyak terjun ke lapangan dan mengetahui seluk beluk wilayah kerjanya.

Dalam praktiknya, proses bisnis pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum akan menghasilkan data yang direkam ke dalam sistem. Selanjutnya data akan dilakukan proses validasi dan diberikan kode data oleh unit khusus di KPP.

Berita lengkap mengenai topik di atas, baca Pegawai Kantor Pajak Mulai Terjun ke Lapangan, Simak Penjelasan DJP.

Masih soal hubungan WP dengan fiskus, topik kedua yang juga menarik atensi publik adalah kegiatan DJP yang tengah menebar email kepada 40.516 wajib pajak. Masyarakat barangkali sudah telanjur penasaran kalau otoritas mulai mencolek wajib pajak. Ada apa?

Ternyata email yang dikirim DJP kepada wajib pajak berisi tautan survei kepuasan layanan dari otoritas. DJP bekerja sama dengan LPEM Universitas Indonesia (UI) mencoba menjaring masukan dari wajib pajak terkait kualitas layanan, penyuluhan, dan kegiatan kehumasan selama ini. 

Neilmadrin mengatakan responden yang terpilih merupakan kombinasi antara wajib pajak orang pribadi dan badan. Survei dikirim dengan alamat email resmi DJP, @pajak.go.id, dalam rentang waktu 8 September hingga 22 Oktober 2021. 

Berita lengkap mengenai isu ini, baca 40 Ribu WP Bakal Terima Email dari Ditjen Pajak, Kamu Termasuk?

Selain 2 topik di atas, berikut adalah 5 berita lain yang sayang untuk dilewatkan:

1. DJP Terbitkan Surat Edaran Baru Soal Penghapusan NPWP Bendahara
KPP akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada bendahara pemerintah yang NPWP-nya telah dihapus dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) telah dicabut secara jabatan.

Penyampaian surat pemberitahuan tersebut merupakan salah satu tindak lanjut yang harus dilakukan KPP atas penghapusan NPWP dan pencabutan PKP bendahara pemerintah. Langkah tersebut diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-47/PJ/2021.

Dirjen pajak secara jabatan akan menghapus NPWP dan/atau pengukuhan PKP bendahara dari administrasi DJP terhitung sejak 1 September 2021. 

Kendati telah dihapus, SE-47/PJ/2021 mengharuskan KPP untuk melakukan aktivasi sementara NPWP Bendahara. Hal ini dilakukan dalam hal masih terdapat pelaksanaan hak dan/atau kewajiban yang belum dilaksanakan untuk masa pajak Agustus 2021 dan masa pajak sebelumnya.

Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan PKP dilakukan lantaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP kini melekat pada instansi pemerintah. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yaitu NPWP melekat pada pejabat atau bendahara sehingga menimbulkan kerumitan.

2. Pajak Sepeda Motor Diusulkan Jadi Kewenangan Kabupaten/Kota
Fraksi PKB Komisi XI DPR RI mengusulkan perubahan atas kewenangan pengenaan pajak pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah menilai pembagian kewenangan pengenaan pajak antara pemprov dan pemkab/pemkot perlu mempertimbangkan mobilitas dari objek pajak.

"Misalkan, kendaraan roda 2 memiliki mobilitas yang rendah yaitu di kabupaten/kota dan jarang penggunaan kendaraan roda 2 mobilisasinya antarprovinsi," ujar Ela dalam rapat Komisi XI DPR RI bersama pemerintah.

Berdasarkan argumen tersebut, Fraksi PKB pun mengusulkan agar pengenaan pajak atas kendaraan roda 2 seharusnya menjadi kewenangan pemkab/pemkot, bukan kewenangan pemprov.

3. Diskon Pajak Mobil 100% Akhirnya Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memperpanjang masa berlaku diskon PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc sampai dengan Desember 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan perpanjangan masa berlaku diskon diatur melalui PMK 120/2021. Menurutnya, perpanjangan periode insentif tersebut untuk menjaga tren pemulihan konsumsi kelas menengah.

"Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi sehingga diharapkan dapat terus dimanfaatkan," katanya.

4. Pakai Cara Ini, DJP Bisa Tahu Daftar Belanja WNI di Luar Negeri
Kepala Kanwil DJP Jatim I John Hutagaol berharap kepatuhan wajib pajak makin meningkat mengingat otoritas pajak saat ini memiliki basis data yang besar untuk melakukan uji kepatuhan.

John menyebutkan salah satu sumber data yang diperoleh DJP berasal dari luar negeri. Terdapat 3 skema yang ditempuh otoritas dalam mendapatkan data dan informasi kegiatan wajib pajak Indonesia selama berada di luar negeri.

Pertama, skema pertukaran informasi melalui automatic exchange of information (AEoI). Data yang dipertukarkan dalam skema AEoI antara lain memuat identitas pemilik rekening dan nomor rekening.

Kedua, melalui exchange of information on request (EoIR). Skema ini berlaku jika ada permintaan dari negara mitra atau Indonesia mengajukan permintaan informasi kepada negara mitra tentang informasi keuangan wajib pajak dalam negeri yang berada di luar negeri.

Ketiga, melalui skema spontaneous exchange of information atau skema yang dilakukan secara spontan oleh negara mitra terkait dengan WNI di luar negeri. Cakupan informasi dalam skema ini antara lain data pembeli dan barang yang dibeli oleh WNI di negara mitra.

5. Pengumuman! Jokowi Wajibkan PNS Laporkan Harta Kekayaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS), termasuk calon PNS, untuk melaporkan harta kekayaannya seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasal 4 PP 94/2021 menyebutkan 9 kewajiban yang harus dilakukan PNS, lebih sedikit ketimbang PP 53/2010 yang mencapai 17 poin. Meski demikian, selain Jokowi kini menambahkan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.

Selama ini, undang-undang mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan kepada setiap pejabat negara termasuk menteri, gubernur, dan hakim. Namun dengan PP 94/2021, PNS kini turut memiliki kewajiban tersebut.