Jaring Mahasiswa Sadar Pajak, DJP Jatim III Buka Tax Center

Meningkatkan kesadaran pajak di kalangan milenial dan zaman now khususnya mahasiswa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim III membuka tax center di sejumlah perguruan tinggi. Tax Center ini akan menjadi pusat edukasi dan informasi perpajakan khususnya di kalangan mahasiswa.

Sejauh ini sudah ada 8 tax center di seluruh Jawa Timur. Di antaranya Tax Center FIA Universitas Brawijaya, Tax Center ICATAS FEB Universitas Brawijaya, Tax Center Universitas Muhammadiyah Malang, Tax Center FE Universitas Negeri Malang, Tax Center UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Tax Center Universitas Jember dan Tax Center
Politeknik Kediri.

Tax Center ke-8 berada di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi. Operasional tempat ini telah diresmikan Direktur DJP Jawa Timur III, Rudy Gunawan Bastari, Selasa (8/5/2018).

Menurut Rudy Gunawan Bastari, Tax Center merupakan pusat informasi, pendidikan, dan pelatihan perpajakan yang memiliki peran signifikan dalam mewujudkan masyarakat yang mengerti hak dan kewajiban perpajakan. Tax Center pada Untag 1945 Banyuwangi menurut Rudy berupa asistensi pelaporan dan penyuluhan perpajakan kepada civitas academica dan masyarakat Banyuwangi.

“Tax Center ini wujud komitmen kami untuk menyediakan wadah sekaligus mendorong penyelenggaraan dalam bidang perpajakan,” jelasnya kepada detikcom.

Tax Center ini juga menjadi tempat pengkajian, penelitian, dan sosialisasi di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat. Kedepannya, peran aktif mahasiswa sebagai Relawan Pajak dapat mengaplikasikan pengetahuan perpajakannya dan menjadi bekal pengabdian yang lebih luas kepada masyarakat. Ini juga menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.

Dengan adanya Tax Center di Untag 1945 Banyuwangi ini, diharapkan mahasiswa yang merupakan calon Wajib Pajak di masa mendatang dapat lebih memahami berbagai peraturan perpajakan. Sehingga nantinya dapat bayar dan melaksanakan kewajiban dalam melaporkan pajaknya.

“Kami berharap dapat menciptakan agent of information dan agent of change di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat sehingga dapat memaksimalkan upaya pencapaian penerimaan pajak,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Untag 1945 Banyuwangi, Andang Subaharianto menyatakan, Tax Center ini pengurusnya adalah mahasiswa dan pembinanya dosen yang punya keahlian di bidang pajak. Tax Center ini bisa membantu proses perpajakan di Banyuwangi. “Banyak yang bisa dilakukan melalui Tax Center,” kata Andang.

Diantara fungsi keberadaan Tax Center ini adalah membantu mensosialisaikan aspek perpajakan termasuk regulasinya. Bisa juga membantu edukasi masyarakat bahwa pajak bukan untuk siapa-siapa tapi untuk kita semua melalui negara. “Poses pembayaran pajak lancar, negara akan kuat dan bisa memenuhi cita-cita kemerdekaan, keadilan sosial,” ungkapnya.

*Tulisan ini pernah dimuat di http://www.klinikpajak.co.id/ dan rilis tanggal 9 Mei 2018