Jelang Tenggat Pelaporan SPT PPh Wajib Pajak Badan, Ini Persiapan DJP
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) tetap mengantisipasi lonjakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak badan pada akhir bulan ini. Antisipasi dari DJP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (21/4/2022).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan strategi yang dijalankan tidak jauh berbeda dengan persiapan menghadapi kenaikan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi pada bulan lalu. Otoritas telah menyiapkan infrastruktur sistem informasi dengan menambah kapasitas server pada DJP Online.

“Terkait lonjakan SPT untuk wajib pajak badan atau PPh badan tahun pajak 2021, kami persiapkan secara infrastruktur, kami tambahkan jumlah server,” ujarnya.

Suryo mengatakan DJP terus mendorong wajib pajak badan segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Sesuai dengan ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Hingga 19 April 2022 pukul 21.41 WIB, DJP telah menerima 454.700 SPT Tahunan wajib pajak badan. Angka itu tumbuh 0,4% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sebanyak 452.894 SPT Tahunan wajib pajak badan.

Suryo menjelaskan jumlah pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan memang lebih sedikit ketimbang orang pribadi. Misalnya, pada tahun ini, DJP menargetkan SPT Tahunan badan yang masuk sekitar 1,5 juta, sedangkan SPT Tahunan orang pribadi sebanyak 17,5 juta.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak hingga akhir Maret 2022. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan potensi penundaan rencana ekstensifikasi barang kena cukai hingga tahun depan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Aplikasi e-SPT

DJP juga telah membuka kembali aplikasi SPT elektronik (e-SPT) dalam format .csv hingga akhir April 2022. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kebijakan itu dilakukan agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai format.

“Kami maksimalkan infrastruktur yang kami miliki bahwa e-SPT csv file PPh OP pribadi dan badan masih bisa digunakan sampai dengan akhir April 2022 ini. Ini salah satu dari upaya untuk memperluas kemampuan kami menerima SPT dalam format-format yang berbeda,” katanya. (DDTCNews)

Penerimaan Pajak

Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2022 tumbuh sebesar 41,36%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga Maret 2022 senilai Rp322,46 triliun. Angka itu setara 25,49% dari target Rp1.265 triliun.

Secara umum, menurut Sri Mulyani, kinerja penerimaan pajak telah menunjukkan perbaikan. Menurutnya, hal itu tidak hanya disebabkan faktor kenaikan harga migas, tetapi juga pemulihan ekonomi yang makin kuat

"Pajak nonmigas juga pertumbuhannya sangat tinggi. Jadi, pajak yang tinggi tidak hanya berhubungan dengan windfall atau adanya kenaikan komoditas, tetapi juga ada yang berasal dari pemulihan ekonomi sebagai basisnya," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya, pemerintah mempertimbangkan opsi penundaan implementasi cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan.

“Tampaknya dari perkembangan sampai saat ini memang ada kemungkinan untuk kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis bisa kami bawa ke 2023," katanya. (DDTCNews)

Aturan Turunan UU HPP

Peraturan pemerintah (PP) yang memerinci ketentuan PPh dan KUP pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sudah selesai diharmonisasi. Pada saat bersamaan, DJP juga menyiapkan 9 peraturan menteri keuangan (PMK) yang memerinci tentang ketentuan PPh.

"Terkait dengan PPh, ada 9 yang sedang kami siapkan paralel dengan penyusunan PP yang sudah memasuki harmonisasi tadi," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. Simak ‘DJP Sebut Aturan Turunan UU HPP Soal PPh dan KUP Sudah Diharmonisasi’. (DDTCNews)

Peserta Program Pengungkapan Sukarela

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada 7 orang dengan total harta di atas Rp10 triliun yang telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sampai dengan 17 April 2022. Ketujuh wajib pajak tersebut hanya mewakili 0,02% dari keseluruhan peserta PPS sebanyak 37.453 wajib pajak.

"Nah kalau kita lihat distribusinya yang menarik yang me-disclosure hartanya di atas Rp10 triliun ada 7 orang," kata Sri Mulyani. Simak ‘Wah! Mayoritas Peserta PPS Punya Harta Rp1 Miliar Sampai Rp10 Miliar’. (DDTCNews)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 21 April 2022