JAKARTA, Ditjen Pajak (DJP) tengah menyusun perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan untuk menjalankan instruksi presiden mengenai pertukaran data. Langkah DJP menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (3/3/2022).
Melalui Inpres 1/2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan pertukaran data antara DJP dengan BPJS Kesehatan. Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Kemenkeu dan BPJS Kesehatan telah ditandatangani.
“Sebagai kelanjutan dari MoU, saat ini DJP sedang menyusun PKS dengan BPJS Kesehatan, salah satunya terkait pertukaran data dan informasi sebagai bahan monitoring dan evaluasi program JKN," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
Sesuai dengan Inpres 1/2022, pertukaran data dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Simak ‘Jokowi Instruksikan Pertukaran Data Ditjen Pajak dan BPJS Kesehatan’.
Selain mengenai pertukaran data antara DJP dan BPJS Kesehatan, ada pula bahasan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian, ada bahasan terkait dengan omzet tidak kena pajak untuk wajib pajak orang pribadi UMKM.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Pertukaran Data
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor tidak memerinci data yang akan dipertukarkan dengan BPJS Kesehatan. Dia menjelaskan kerja sama antara DJP dengan BPJS Kesehatan nantinya menjadi satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa unit eselon I di lingkungan Kemenkeu.
Dalam hal ini, sambung Neilmaldrin, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Sekretariat Jenderal Kemenkeu menjadi unit in charge (UIC) Rencana Aksi Inpres 1/2022.
"Pertukaran data dalam kerja sama tersebut dilakukan dengan tetap mengacu pada prinsip kerahasiaan data sesuai amanat Pasal 34 UU KUP dan tetap dalam mekanisme izin menteri keuangan," ujarnya. (DDTCNews)
Ditjen Pajak (DJP) melaporkan terdapat 4,31 juta wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2021 hingga 2 Maret 2022 pukul 08.00 WIB.
Pelaporan SPT Tahunan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga 2 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 4,31 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2022. Sebanyak 4,17 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi.
“Yang lapor manual sebesar 162.295 wajib pajak, sisanya mayoritas melalui elektronik,” katanya. Simak ‘Cari Informasi Soal SPT Tahunan? Coba Lihat di Laman DJP Ini’. (DDTCNews)
Omzet Hingga Rp500 Juta WP OP UMKM Tidak Kena Pajak
Contact center DJP, Kring Pajak, menyatakan mulai tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5% PP 23/2018. Ketentuan ini diatur dalam perubahan UU PPh dalam UU HPP.
“Namun, ketentuan tersebut hanya untuk wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak badan tidak dapat menerapkan ketentuan tersebut,” bunyi penggalan cuitan akun Twitter @kring_pajak menjawab pertanyaan warganet. (DDTCNews)
Perbaikan Kualitas Pendidikan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajak para pendidik, tenaga pendidikan, dan seluruh masyarakat Indonesia untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan pajak akan berkorelasi pada perbaikan kualitas pendidikan.
"Dengan melaporkan pajak secara rutin dan sesuai dengan perhitungan, pemanfaatan pajak akan makin efektif. Ini akan mendukung peningkatan kualitas pendidikan Indonesia yang sekarang sedang kita upayakan bersama melalui gerakan Merdeka Belajar," katanya. (DDTCNews)
Pemeriksaan PNBP
Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman umum dalam pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pedoman umum tersebut diatur dalam PMK 12/2022. PMK ini merupakan aturan pelaksana dari PP 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan PNBP.
"Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang PNBP," bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 12/2022. (DDTCNews)
*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 3 Maret 2022