Jumlah Pembayar Pajak UMKM Berkurang, Penerimaan Belum Pulih
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Penerimaan pajak belum pulih ke level sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (9/12/2021).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan untuk melihat pemulihan penerimaan pajak, salah satu indikator yang bisa dijadikan acauan adalah jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) final.

“Apakah sudah kembali ke prapandemi? Kalau dibandingkan dengan 2019, kayaknya masih jauh. Artinya, UMKM kita masih under pressure. Sebelum pandemi, yang memanfaatkan PPh final untuk UMKM itu bisa sampai 2 juta unit usaha. Sekarang mungkin hanya 200.000,” jelasnya.

Pemerintah berupaya untuk memberikan sejumlah stimulus kepada dunia usaha, terutama pelaku UMKM, pada masa pandemi. Selain insentif pajak, ada pula bantuan presiden untuk usaha produktif serta relaksasi pembayaran cicilan dan bunga.

Jika melihat perkembangan kinerja dan target penerimaan pajak, performa pada 2020 hingga 2022 belum pulih ke level sebelum pandemi Covid-19. Tahun depan, target penerimaan pajak senilai Rp1.256,0 triliun atau masih lebih rendah dari kinerja pada 2019 senilai Rp1.332,7 triliun.

Selain mengenai penerimaan pajak, ada pula bahasan terkait dengan kinerja kepatuhan formal wajib pajak. Ada pula bahasan terkait dengan UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Indikator yang Dilihat Pemerintah

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) serta sistem dan upaya pendekatan baru dengan dunia usaha, otoritas ingin memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi.

“Kami melihatnya bukan hanya di level rupiah yang dikumpulkan tapi juga meningkat tidaknya jumlah wajib pajak yang membayar. Bukan hanya jumlah NPWP [nomor pokok wajib pajak], tetapi juga yang memanfaatkan insentif dan bayar pajak. Itu indikator-indikator yang kami perhatikan terus,” ujarnya.

Hasil wawancara dengan Suahasil Nazara juga menjadi bagian dari Fokus Akhir Tahun (Seri 1) bertajuk Kerek Penerimaan, Konsolidasi Fiskal di Tengah Pemulihan Ekonomi. Anda bisa membaca selengkapnya pada laman berikut. (DDTCNews)

Pelaporan SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan 7 Desember 2021 mencapai 15,49 juta laporan pajak. Menurutnya, kinerja kepatuhan formal sudah mencapai target.

"Target pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 adalah 80% dari 19 juta wajib pajak. Sehingga dari jumlah pelaporan tersebut sudah mencapai target pelaporan SPT Tahunan yang telah ditetapkan," katanya.

Neilmaldrin memerinci laporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 14,49 juta laporan. Kemudian, terdapat sebanyak 993.000 wajib pajak badan yang sudah menyampaikan SPT Tahunan sampai dengan awal Desember 2021. (DDTCNews)

Retribusi Baru

Pemerintah bakal punya kewenangan untuk menambah jenis retribusi yang dapat dipungut oleh pemda. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan opsi penetapan jenis retribusi baru tertuang dalam UU HKPD untuk mendukung kapasitas fiskal daerah.

“Opsi adanya tambahan retribusi untuk mendukung kapasitas fiskal daerah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat, termasuk layanan pengawasan dan pengendalian dalam rangka melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan hidup, seperti retribusi pengendalian perkebunan kelapa sawit," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pidana Perpajakan Korporasi

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) 4/2021 yang menegaskan hukuman denda atas tindak pidana perpajakan dapat dikenakan atas korporasi, tidak hanya orang pribadi.

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya membenarkan bahwa pertanggungjawaban atas tindak pidana perpajakan tidak lagi hanya kepada perorangan saja, tetapi juga kepada korporasi. SEMA 4/2021 tidak memberikan implikasi terhadap prosedur penegakan hukum perpajakan yang dilakukan DJP.

"Tidak lagi hanya ke orang per orang saja, tapi juga ke korporasi sesuai dengan yang mendapat manfaat atau keuntungan atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan," ujar Eka. Simak ‘Ketua MA Rilis Surat Edaran Soal Penanganan Tindak Pidana Perpajakan ‘. (DDTCNews)