Kadin Aceh: Pengusaha Perlu Edukasi Perpajakan Berkelanjutan

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh bersinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi perpajakan di Aula Balee Saudagar Aceh, Gedung Banda Aceh, Aceh (Selasa, 14/03). Kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi antara Kadin Aceh dan Kanwil DJP Aceh.

Lebih dari tiga puluh anggota Kadin Aceh mengikuti kegiatan tersebut. Sebagian besar peserta merupakan pelaku usaha ekonomi kreatif dari Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Kadin Aceh Muhammad Mada menyampaikan, “Para pimpinan asosiasi dan pengusaha yang tergabung dalam Kadin Aceh untuk terus membangun komunikasi dan tidak sungkan untuk menghubungi pihak pajak dalam hal terdapat pengetahuan tentang perpajakan yang perlu diketahui.”

Lebih lanjut, Muhammad Mada menambahkan bahwa masih perlu adanya kegiatan edukasi perpajakan yang berkelanjutan untuk dapat memberikan pemahaman perpajakan yang utuh bagi pengusaha. Berbagai permasalahan perpajakan selama ini cenderung disebabkan kurangnya pemahaman terkait aturan dan bukan karena kesengajaan.

Muhammad Mada juga berharap ada keterbukaan antara Kadin Aceh dan Kanwil DJP Aceh. Menurutnya, sinergi antara Kadin Aceh dan Kanwil DJP Aceh bisa menjadi lebih baik dalam upaya membangun bangsa.

“Kantor Pajak diharapkan menjadi kantor kedua bagi anggota Kadin dan begitu juga sebaliknya Kantor Kadin Aceh harus menjadi kantor kedua bagi pegawai pajak untuk dapat terus memberikan pencerahan di bidang perpajakan,” imbuh Muhammad Mada.

Mewakili Kanwil DJP Aceh, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Evy Masa Savitry menambahkan, “Kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan langkah positif dan upaya kongkret dari Kanwil DJP Aceh dalam memberikan informasi dan pengetahuan terbaru terkait perpajakan. Kami berharap kegiatan ini dapat mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.”

Kegiatan edukasi terbagi menjadi sesi paparan materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh dan sesi diskusi. Selama sesi paparan, peserta mendapatkan materi mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta pelaporan SPT Tahunan. 

Seusai sesi diskusi, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Aceh sebagai narasumber menutup kegiatan edukasi. Narasumber berharap seluruh pelaku usaha ekonomi kreatif dari Kadin Aceh dapat memahami lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta turut berpartisipasi dalam membangun perekonomian negara dengan membayar pajak.

*Tulisan ini pernah dimuat di https://edukasi.pajak.go.id/ dan rilis tanggal 31 Maret 2022