Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
PELAPORAN PAJAK (6)

SETIAP tahun wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut ini:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak;
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  • Harta dan kewajiban; dan
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satumasa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh badan itu dilakukan dengan mengisi Formulir 1771. Ketentuan formulir SPT tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Berikut merupakan poin-poin penting terkait ketentuan pelaporan SPT tahunan PPh badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pertama, wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sementara itu, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Kedua, wajib pajak harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan ijin dari Kementerian Keuangan. Ketiga, wajib pajak diwajibkan menandatangani SPT dan harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.

Keempat, cara mengisi SPT tahunan PPh badan 1771 dapat melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahuluatau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT tahunan PPh badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

Kelima, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan cara melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.

Keenam, selain SPT, wajib pajak juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT. Hal ini telah diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan biasanya menggunakan SPT 1771 yang diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Untuk periode batas pelaporan SPT Tahunan pada jenis badan usaha tersebut adalah setiap tanggal 30 April. Untuk tahun pajak 2018, batas akhir pelaporan SPT tahunan PPh badan berarti akan berakhir pada tanggal Selasa, 30 April 2019. 

Batas Akhir Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Bisa Dimundurkan

Pelaporan batas akhir SPT tahunan PPh badan dapat dimundurkan dari jatuh tempo seharusnya. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan 3 kondisi yaitu:

  • Adanya kondisi luar biasa sehingga Ditjen Pajak mengeluarkan kebijakan untuk memundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan;
  • Wajib pajak mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan;
  • Laporan keuangan wajib pajak untuk satu tahun tidak sama dengan satu tahun kalender. Khusus untuk kondisi ini wajib pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan ke Menteri Keuangan pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan tiga ketentuan tersebut maka batas akhir pelaporan SPT Tahunan tidak selalu menggunakan batas akhir seperti yang ditetapkan yaitu pada tanggal 30 April.

Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan PPh Badan

Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT tahunan atau terlambat melaporkan SPT tahunan tersebut, maka wajib pajak dapat dikenai sanksi melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi tidak melakukan pelaporan pajak tersebut adalah denda sebesar Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk sesegera mungkin melakukan pelaporan SPT tahunan PPh badan sehingga dapat terhindar dari sanksi pajak di atas.*