Kode Verifikasi Dianggap ‘Spam’, DJP Dorong Wajib Pajak Pakai Ini
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Pengiriman kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui email dianggap spam oleh Google. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (19/2/2021).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengonfirmasi kendala terkait pengiriman kode verifikasi saat melaporkan SPT melalui e-filing DJP Online serupa dengan kejadian tahun lalu. Akibatnya, wajib pajak terkendala dalam pelaporan SPT.

"Iya betul [kode verifikasi dianggap spam oleh Google]," katanya.

Iwan menuturkan tim teknologi informasi DJP sudah membuka komunikasi dengan Google. Menurutnya, DJP sudah meminta Google untuk tidak mengategorikan email blast kepada wajib pajak – yang berisi kode verifikasi – sebagai pesan yang tidak dikehendaki atau spam bagi pengguna Gmail.

Selain mengenai kendala pengiriman kode verifikasi pelaporan SPT Tahunan, ada pula bahasan terkait dengan dukungan otoritas moneter merespons rencana relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. Masih ada juga bahasan tentang uji coba e-bupot unifikasi.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pengguna SMS OTP Masih Belum Banyak

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan DjuniardI mengimbau wajib pajak untuk menggunakan alternatif lain dalam permintaan kode verifikasi. Salah satu opsi yang bisa ditempuh wajib pajak adalah menggunakan kode token yang dikirim melalui short message service (SMS).

Iwan menyebutkan penggunaan sistem one time password (OTP) melalui SMS masih belum banyak. Ke depan, DJP akan menggencarkan penggunaan saluran SMS OTP untuk mendapatkan kode verifikasi agar terhindar dari persoalan spam oleh penyedia layanan email seperti Google.

"Makanya kami mau dorong wajib ke [penggunaan permintaan] token [melalui] SMS," ujarnya.

Sebagai informasi, DJP menyediakan layanan SMS OTP sebagai saluran untuk mendapatkan kode verifikasi penyampaian SPT. Saat ini terdapat 3 operator seluler yang sudah terhubung dengan sistem DJP, yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.  (DDTCNews)

Bank Indonesia (BI) mengumumkan telah menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

  • DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan telah menurunkan batas uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini akan berlaku 10 bulan, sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

"[Penurunan DP ini] untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya.

Perry mengatakan penurunan DP kendaraan bermotor tersebut untuk mendukung efektivitas kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Pelonggaran Kebijakan Moneter

BI memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan atau BI 7 days reverse repo rate sebesar 25 basis poin menjadi 3,5% sebagai salah satu langkah lanjutan dalam pemulihan ekonomi nasional. Suku bunga deposit facility juga dipangkas menjadi 2,75%, dan suku bunga lending facility menjadi 4,25%.

Kebijakan penurunan BI rate tersebut menjadi yang pertama tahun ini sekaligus memecahkan rekor level suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah. BI terakhir kali menurunkan suku bunga acuan pada November 2020, dari 4,0% menjadi 3,75%, yang saat itu juga menjadi rekor terendah.

Pada saat bersamaan, BI akan melonggarkan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, maupun ruko/rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu.

BI juga akan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan akan berlaku efektif 1 Maret 2021 hingga 31 Desember 2021. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Antisipasi Terjadinya Gangguan

DJP mengungkapkan alasan uji coba bertahap penyampaian SPT Masa PPh unifikasi dalam bentuk elektronik, melalui e-bupot unifikasi, dimulai dengan wajib pajak yang terdaftar pada 5 kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah Jakarta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penetapan wajib pajak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pengguna SPT elektronik dan lokasi untuk koordinasi.

"Penunjukan itu melihat perbandingan banyaknya wajib pajak yang menggunakan SPT elektronik, baik yang memanfaatkan saluran PJAP maupun saluran DJP di pajak.go.id. Kami juga melihat wajib pajak yang dekat lokasinya untuk memudahkan koordinasi," ujarnya.

Mengingat jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT secara elektronik secara keseluruhan sudah sangat banyak, sambung Neilmaldrin, DJP juga perlu mengantisipasi terjadinya gangguan (error) akibat padatnya traffic saat pelaporan. (DDTCNews)

  • 49 Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Pemerintah telah mengesahkan 49 aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Dari daftar peraturan yang beredar, 3 dari 49 peraturan yang telah disahkan terkait dengan pajak. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Kedua, PP 10/2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. Ketiga, PP 49/2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

Namun demikian, hingga saat ini, sejumlah aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut belum dipublikasikan pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Penerimaan Cukai Vape

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan ada potensi peningkatan penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada tahun ini.

Kasi Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai DJBC Achmad Sandri mengatakan penerimaan cukai HPTL sejak 2018 cenderung naik. Pada 2018, realisasinya mencapai Rp98,8 miliar. Pada 2019, realisasinya Rp427,1 miliar dan pada tahun lalu mencapai Rp680,3 miliar.

Tren kenaikan, sambungnya, tidak lepas dari perkembangan konsumsi vape yang pesat dalam 2 tahun terakhir. Menurutnya, cukai dari vape masuk dalam pos penerimaan ekstrak dan essence tembakau (EET). Pos penerimaan cukai tersebut menyumbang sekitar 82,9% dari total setoran HPTL pada 2020.

Menurutnya, makin meningkatnya penerimaan cukai dari EET tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi dan pola konsumen yang berubah. Pada saat ini, otoritas melihat terjadi pergeseran tren konsumen untuk beralih pada barang berbasis elektrik. (DDTCNews)

  • Imbauan untuk Lebih dari 3,1 Juta Pemberi Kerja

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengimbau pemberi kerja untuk segera menyampaikan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 kepada karyawannya.

“Upaya yang akan dilakukan DJP untuk menggenjot kepatuhan formal wajib pajak di antaranya dengan mengingatkan dan mengimbau kepada lebih dari 3,1 juta pemberi kerja agar segera membuat dan mengirimkan bukti potong PPh Pasal 21 kepada karyawan mereka,” ujarnya. (DDTCNews)