Lanjutkan Inklusi Pajak, Dosen UMPRI Ikuti Bimtek Penyusunan RPS

Perwakilan Dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) mengikuti Bimbingan Teknis dan Pelatihan Pembuatan Rencana Pembelajaran Semester yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung secara luring di Fakultas Ekonomi UMPRI, Pringsewu, Lampung (Rabu, 2/3).

“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi tentang arti pentingnya pajak kepada para dosen mitra. Para dosen mitra juga mendapat penjelasan secara detail langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh para dosen mitra agar materi kesadaran pajak dapat disisipkan ke materi pembelajaran maupun kurikulum kampus pada Rencana Pembelajaran Semester atau RPS,” terang Meidiantoni Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Pelaksanaan bimbingan teknis ini merupakan tahap kedua dari rangkaian Program Inklusi Kesadaran Pajak sebagai upaya bersama Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam membangun kesadaran pajak melalui pendidikan secara inklusif pada perguruan tinggi yakni UMPRI. Program Inklusi Kesadaran Pajak terdiri dari lima tahapan yaitu rapat koordinasi dan sharing session, bimbingan teknis penyusunan RPS, implementasi RPS, pemantauan atau monitoring, dan evaluasi dalam bentuk implementasi soal inklusi pada soal ujian MKWU yang terdiri dari mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Pancasila.

Dalam sesi paparan, Meidiantoni menjelaskan bagaimana memasukkan materi inklusi kesadaran pajak ke dalam RPS MKWU. Mediatoni mengambil contoh penyusunan materi inklusi kesadaran pajak dalam RPS mata kuliah Pancasila, “Salah satu capaian pembelajaran mata kuliah Pendidikan Pancasila yaitu mampu menjelaskan bahwa membayar pajak merupakan pengamalan sila-sila dalam Pancasila.”

Setelah penyampaian penyusunan RPS, Meidiantoni menguraikan tahapan yang akan dilaksanakan selanjutnya dalam tahapan inklusi yaitu implementasi RPS. Tahapan implementasi RPS dibuktikan dengan dokumen RPS yang telah ditandatangani dan disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Selain memberikan materi tahapan inklusi kesadaran pajak dalam MKWU, Mediatoni juga memberikan kesempatan kepada para Dosen MKWU UMPRI untuk berkonsultasi denga para Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sebagai fasilitator inklusi.

“Kami meberikan kesempatan kepada para Dosen MKWU UMPRI untuk berkonsultasi kepada para Fungsional Penyuluh Pajak sebagai fasilitator inklusi apabila ada pertanyaan atau kendala mengenai dalam pelaksanaan tahapan inklusi di UMPRI," pungkasnya.

*Tulisan ini pernah dimuat di https://edukasi.pajak.go.id/ dan rilis tanggal 16 Maret 2022