Lewat PPS, DJP Ingin Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Pemerintah berfokus pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak orang pribadi melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (11/11/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengingatkan skema kebijakan I PPS hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta program tax amnesty, sedangkan skema kebijakan II hanya ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi.

Skema kebijakan II PPS, sambungnya, memang difokuskan untuk wajib pajak orang pribadi. Hal ini dikarenakan wajib pajak badan relatif sudah lebih tertata. Pembukuan dan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan relatif lengkap. Jumlahnya wajib pajak badan juga tidak sebanyak orang pribadi.

“Sedangkan wajib pajak orang pribadi itu sebaliknya. Oleh sebab itu, pemerintah ingin lebih fokus untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada kebijakan II PPS ini,” ujarnya.

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), program pengungkapan sukarela PPS dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema kebijakan I untuk pengungkapan harta perolehan 1985-2015. Skema kebijakan II untuk pengungkapan harta perolehan 2016—2020.

Selain mengenai PPS, ada pula bahasan terkait dengan rencana perincian ketentuan terkait dengan pemberian natura dan/atau kenikmatan. Kemudian, ada pula bahasan terkait dengan penerapan pajak karbon.  

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pencabutan Permohonan Keberatan dan Banding

Wajib pajak orang pribadi yang akan mengungkapkan harta perolehan 2016-2020 dalam PPS (skema kebijakan II) harus mencabut beberapa permohonan, termasuk keberatan, banding, dan peninjauan kembali.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pencabutan dilakukan hanya terhadap permohonan terkait dengan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, dan/atau 2020.

Neilmaldrin mengatakan PPS menjadi sarana yang memudahkan wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan umum, harta pada tahun pajak 2016-2020 dapat dikenai PPh tarif umum ditambah sanksi administrasi.

Dengan adanya PPS, kewajiban tersebut dianggap terpenuhi. Selain itu, sanksi dihapuskan. Wajib pajak juga ikut dalam perhitungan tarif PPh final PPS. Menurut Neilmaldrin, ketentuan pencabutan beberapa permohonan tersebut sudah tepat. (DDTCNews)

Natura Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan menjadi salah satu pengurang penghasilan bruto saat menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai … biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto … akan diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 32C UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. (DDTCNews)

Pajak Karbon

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada sejumlah isu yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menerapkan dan menetapkan tarif pajak karbon.

Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi momentum yang baik untuk mendorong kegiatan ekonomi lebih ramah lingkungan. Namun, dia mengatakan pengenaan pajak karbon perlu menyesuaikan kondisi ekonomi masyarakat secara menyeluruh.

Peningkatan tarifnya juga harus dilakukan bertahap dan hati-hati agar dampaknya pada kelestarian lingkungan terasa tapi di sisi lain tidak menimbulkan tekanan yang berat kepada masyarakat. (DDTCNews/Kontan)

QA dalam Keberatan Pajak

Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan kantor pusat DJP sudah memiliki mekanisme quality assurance (QA) dalam merespons pengajuan keberatan dari wajib pajak. Penguatan QA dalam keberatan menjadi salah satu upaya untuk menurunkan sengketa pajak.

“Di Direktorat Keberatan dan Banding sudah ada Subdit [Peninjauan Kembali dan] Evaluasi," katanya. Simak ‘Quality Assurance Keberatan Pajak Sudah Dijalankan DJP’. (DDTCNews)

Pemanfaatan Tax Holiday

Kementerian Keuangan menegaskan insentif pajak berupa fasilitas tax holiday dapat dimanfaatkan perusahaan yang baru dibentuk atau perusahaan yang telah ada atau existing.

Analis Kebijakan Pajak Penghasilan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat mengatakan tax holiday diberikan untuk mendukung industrialisasi substitusi impor dan membuka lapangan kerja. Untuk itu, ia mendorong pelaku usaha dalam cakupan industri pionir untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Tidak ada pembedaan, masing-masing memiliki kesempatan untuk bisa memperoleh fasilitas yang sama, tax holiday. Tentunya dengan persyaratan," katanya. (DDTCNews)