RIAU – 30 Agustus 2018. Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Mutu Pendidikan (LPPMP) serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau (UR) menyelenggarakan Workshop Dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dalam rangka Inklusi Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi, seiring dengan penunjukkan Universitas Riau sebagai salah satu Perguruan Tinggi Piloting Implementasi Inklusi Kesadaran Pajak pada Perguruan Tinggi se-Indonesia pada Tahun Ajaran 2018/2019.
Kegiatan ini diikuti oleh 170 dosen dari 30 perguruan tinggi di Provinsi Riau. Peserta dalah pengampu Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) yaitu Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan, Agama dan Bahasa Indonesia serta dosen mata kuliah lain (Akuntansi, Kewirausahaan, Perpajakan, dll). Tujuan dari acara ini adalah penyamaan persepsi dan komitmen dalam mengimplementasikan pembelajaran kesadaran pajak di kampus masing-masing serta mendapatkan masukan a yang tepat dalam membelajarkan materi kesadaran pajak untuk para mahasiswa.
Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, Drs. Jatnika, Ak. MBA., Beliau menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan perguruan tinggi dan para dosen yang mengikuti workshop serta seluruh pihak yang turut menyukseskan implementasi inklusi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi di Provinsi Riau.
Drs. Idjang Tarsono, M.Si, selaku Koordinator Pusat MKWU Universitas Riau, menyampaikan bahwa sadar pajak merupakan salah satu kepribadian warga negara yang harus ditanamkan melalui MKWU. Para dosen yang memegang peranan penting dalam mendidik generasi penerus bangsa, harus menjadi orang pertama yang memahami dan sadar akan kewajiban membayar pajak demi keberlangsungan pembangunan. Kesadaran Pajak yang sudah tertanam mulai dari diri sendiri akan sangat memudahkan para dosen untuk membelajarkan Kesadaran Pajak kepada mahasiswa.
Mewakili seluruh Tax Center Perguruan Tinggi di Provinsi Riau, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau, Dr. Sri Indarti, M.Si. menekankan bahwa sadar pajak bukanlah kewajiban namun harus menjadi budaya. Peran pajak yang sangat utama menopang APBN harus disadari bersama, dan seluruh Tax Center berkomitmen untuk mendukung penuh serta berkolaborasi dengan para dosen MKWU dalam rangka implementasi inklusi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi.
Acara dilanjutkan dengan Paparan Materi Overview Perpajakan Indonesia dan Overview Inklusi Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan, Bambang Ravani Erlianto, MM, dan Fasilitator Inklusi, Muhammad Arief. Kegiatan ini diakhiri dengan paparan dan pembahasan Rumusan Integrasi Kurikulum Inklusi Kesadaran Pajak pada MKWU yang dipandu oleh Fasilitator Inklusi Kanwil, Dolly Wildan Hamdani. Para peserta sangat antusias dalam diskusi terutama terkait dengan metode pembelajaran yang akan digunakan.
Implementasi pembelajaran kesadaran pajak ini mulai dilaksanakan secara bertahap kepada perguruan tinggi, berbagai perangkat pembelajara telah disiapkan, antara lain: Surat Edaran Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor: 435/B/SE/2016 tentang Bahan Ajar Mata Kuliah Wajib Umum serta SE-484/ /B/SE/2017 tentang Penerapan dan Pengutamaan Edukasi Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi, tersedianya bahan ajar MKWU yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti sesuai, buku pengayaan Kesadaran Pajak pada pendidikan tinggi, laman microsite edukasi.pajak.go.id yang menyediakan berbagai referensi bahan pembelajaran (dari jenjang dasar, menengah dan tinggi), sosialisasi, penyediaan fasilitator kesadaran pajak, serta pelatihan kepada dosen mitra di berbagai perguruan tinggi. Bahan-bahan pembelajaran dapat diunduh secara gratis pada laman http://belmawa.ristekdikti.go.id/2016/12/09/surat-edaran-bahan-ajar-mata-kuliah-wajib-umum/ dan http://edukasi.pajak.go.id/jenjang-pendidikan/perguruan-tinggi.html
Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor MoU-4/MK.03/2016 dan Nomor 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerjasama Perpajakan Melalui Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 001/B1/PKS/2016 dan Nomor KEP-48/PJ/2016 tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pembelajaran dan Kemahasiswaan di Pendidikan Tinggi.
Menutup acara ini para peserta sepakat untuk membuat forum berkala terkait inklusi baik langsung dan melalui media online. Pada kesempatan ini, para dosen MKWU juga diperkenalkan dengan para fasilitator Inklusi Pajak tingkat KPP untuk memudahkan koordinasi bagi perguruan tinggi di berbagai daerah di kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
*Tulisan ini pernah dimuat di http://edukasi.pajak.go.id/ dan rilis tanggal 17 September 2018