JAKARTA, Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan insentif pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber dana manusia (SDM) di bidang kesehatan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/1/2021).
Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020. Kini, pemberian insentif PPh yang ada dalam PP 29/2020 itu diberikan hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan waktu kali ini diatur dalam PMK 239/2020.
“Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK yang diundangkan pada 30 Desember 2020 ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain mengenai perpanjangan waktu pemberlakuan insentif PPh PP 29/2020, ada pula bahasan mengenai capaian pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam berbagai upaya penegakan hukum, termasuk di bidang perpajakan.
Selain insentif pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan, masa pemberlakuan 3 insentif PPh lainnya dalam PP 29/2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan waktu juga diatur dalam PMK 239/2020.
Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Ketiga, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Simak selengkapnya pada artikel ‘Resmi Diperpanjang! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga 30 Juni 2021’. (DDTCNews)
Selain perpanjangan waktu pemberlakuan insentif PPh dalam PP 29/2020, PMK 239/2020 juga memuat pemberian fasilitas pajak untuk penanganan Covid-19, terutama untuk kebutuhan vaksin dan/atau obat.
Insentif yang diberikan antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah (DTP). Selengkapnya dapat dibaca pada artikel ‘Simak, Ini Perincian Insentif PPN yang Berlaku Hingga Desember 2021’.
Ada pula insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Untuk lebih detailnya dapat disimak pada artikel ‘Berlaku Sampai 31 Desember 2021, Ini Jenis Insentif PPh PMK 239/2020’. (DDTCNews/Kontan)
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut memanfaatkan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Sepanjang 2020, pemanfaatannya telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara senilai Rp9 triliun.
"Keberhasilan ini merupakan hasil dari joint operation 3 pihak antara PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan, dan cukai di Indonesia," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)
Penerimaan PPN atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus bertambah. Hingga 14 Januari 2021, penerimaan PPN tersebut sudah mencapai Rp743 miliar.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan capaian tersebut merupakan akumulasi penerimaan sejak PPN produk digital dalam PMSE diterapkan awal Agustus 2020. (Kontan)
Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden yang mengatur nilai tunjangan bagi PNS untuk 4 jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.
Peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani presiden untuk mengatur tunjangan untuk 4 jabatan fungsional tersebut antara lain Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021. Simak artikel ‘Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional’. (DDTCNews)