JAKARTA, Tax center punya peran penting dalam membantu Ditjen Pajak (DJP) menjalankan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan DJP yang hanya memiliki pegawai sebanyak 46.000 orang. Jumlah itu tentu tidak cukup mampu melaksanakan edukasi kepada seluruh wajib pajak yang ada di Indonesia.
"Kami membutuhkan banyak sekali bantuan dari para stakeholder yang menjadi perpanjangan tangan kami di DJP," ujar Nufransa pada puncak acara National Tax Center Gathering 2021, Senin (13/12/2021).
Oleh karena itu, jumlah tax center akan terus bertambah dan akan ditingkatkan perannya guna meningkatkan daya jangkau edukasi perpajakan di tengah masyarakat.
Untuk saat ini, tercatat jumlah tax center di seantero Indonesia baru sebanyak 336 unit. Angka ini masih sedikit jika dibandingkan jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mencapai 3.119 institusi.
Ke depan, tax center dipandang masih mampu untuk terus bertumbuh dan mengambil peran penting dalam menumbuhkan kesadaran pajak.
Selama ini, DJP bersama tax center telah melakukan 5 kegiatan kerja sama, mulai dari pelatihan, penelitian akademik, sosialisasi perpajakan, penyediaan narasumber, dan konsultasi.
Nantinya tax center akan direvitalisasi untuk meningkatkan perannya dalam menjembatani kepentingan DJP dan wajib pajak. Ke depan, tax center perlu menjadi mitra perumusan kebijakan pajak dan turut melaksanakan riset potensi perpajakan.
Tax center diharapkan juga turut membantu melaksanakan program business development service (BDS) untuk mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM.
Adapun dukungan yang telah diberikan DJP kepada tax center antara lain standardisasi pengetahuan perpajakan kepada anggota tax center, kolaborasi berkelanjutan dengan DJP dan pihak lain, kolaborasi riset melalui e-Riset, standardisasi legalitas tax center, hingga dukungan anggaran.