Mau Pakai Meterai Elektronik? Catat, Begini Caranya
BERITA PAJAK HARI INI

JAKARTA, Masyarakat sudah bisa menggunakan meterai versi digital. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (30/8/2022).

Melalui akun media sosialnya, Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan sudah dapat digunakannya meterai elektronik untuk dokumen digital. Untuk mendapatkan meterai elektronik, masyarakat hanya perlu mengunjungi situs web yang disediakan Perum Peruri.

#KawanPajak dapat menggunakan meterai elektronik dengan mudah untuk dokumen digital. Untuk mengakses meterai elektronik, #KawanPajak dapat menuju situs web e-meterai.co.id dari @peruri.indonesia ya!” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Seperti diketahui, melalui UU 10/2020, pemerintah mengatur penggunaan meterai berbentuk tempel, elektronik, dan bentuk lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian merilis PMK 133/2021 yang mengatur pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pada meterai elektronik, Perum Peruri ditugaskan membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Kemudian, ada distributor yang harus mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Selain mengenai penggunaan meterai elektronik, ada pula bahasan terkait dengan perubahan struktur tarif iuran produksi atau royalti batu bara setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022. Kemudian, masih ada pula bahasan terkait dengan integrasi NIK dan NPWP.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Cara Menggunakan Meterai Elektronik

Dalam video yang diunggah DJP di Instagram, terdapat tutorial penggunaan e-meterai. Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka situs web e-meterai.co.id dan login ke akun yang sudah terdaftar. Kemudian, klik kuota pembelian meterai dan lakukan pembayaran.

Setelah itu, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti. Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen dapat langsung diunduh. Simak pula ‘Bubuhkan Meterai Elektronik, Pastikan Dokumen Sudah Berbentuk PDF’. (DDTCNews)

Meterai Elektronik Tidak Tumpang Tindih dengan Tanda Tangan

Sebelumnya, Perum Peruri menjelaskan keberadaan e-meterai membuat masyarakat dapat memilih meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Dokumen yang dicetak statusnya merupakan dokumen salinan (copy).

Agar dokumen terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full trusted), masyarakat harus menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan digital secara bersamaan dengan tidak memosisikannya secara tumpang tindih. (DDTCNews)

Dokumen 2 Tanda Tangan

Dalam unggahan di Instagram, Perum Peruri menjelaskan pada surat perjanjian fisik, masing-masing pihak memegang dokumen asli dari pihak lain yang sudah ditandatangani dan dibubuhkan meterai tempel.

Pada dokumen elektronik, pembubuhan meterai langsung dilakukan dalam satu dokumen tertentu. Meterai elektronik dibubuhkan di samping tanda tangan masing-masing pihak. E-meterai pada dokumen elektronik yang dicetak juga tetap bisa divalidasi keasliannya dengan cara di-scan menggunakan Peruri Scanner. (DDTCNews)

Tarif Royalti Batu Bara

Berdasarkan pada Lampiran PP 26/2022, tarif royalti pertambangan batu bara progresif sesuai dengan harga batu bara acuan (HBA). Makin tinggi HBA maka makin tinggi tarif royalti yang dikenakan. tarif progresif berdasarkan HBA dipandang lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun negara.

"[Perubahan tarif] agar sejalan dengan PP 15/2022 yang juga menetapkan tarif progresif berdasarkan harga batu bara," ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kurnia Chairi. (DDTCNews)

Penduduk Merupakan Subjek Pajak

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto mengatakan dalam konteks penghasilan (PPh), setiap penduduk merupakan subjek pajak. Namun demikian, setiap subjek pajak tidak langsung menjadi wajib pajak.

“Tiap penduduk adalah subjek pajak. Subjek pajak tadi, apabila memiliki objek pajak, disebut wajib pajak. Objek pajak ini penghasilan. Jadi, subjek pajak [yang] memiliki objek pajak itulah wajib pajak,” katanya dalam Tax Live.

Dengan demikian, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – sebagai identitas penduduk – tidak langsung berkorelasi terhadap kewajiban pembayaran pajak. Jika tidak memiliki objek pajak, subjek pajak tidak membayar PPh. Lihat pula ‘NIK jadi NPWP? Simak Ketentuannya di Video Ini’. (DDTCNews)

Bansos Pengalihan Subsidi

Pemerintah akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) pengalihan subsidi senilai Rp24,17 triliun guna mempertahankan daya beli masyarakat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bansos pengalihan subsidi terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan bantuan bagi 16 juta pekerja dengan upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

"BLT pengalihan subsidi BBM sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan Ibu Mensos Rp150.000 selama 4 kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayar 2 kali yakni Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua," ujar Sri Mulyani. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Kartu Kredit Domestik dan QRIS Antarnegara

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan kartu kredit pemerintah domestik. Kartu ini diperlukan untuk mendigitalisasi sistem pembayaran pengadaan barang dan jasa pemerintah, baik pada pusat maupun daerah. Apalagi, pemerintah terus mendorong belanja negara untuk produk di dalam negeri.

Selain itu, presiden juga meluncurkan QRIS antarnegara. Sistem ini menawarkan kemudahan bertransaksi, sehingga membuka kesempatan bagi UMKM dan sektor pariwisata untuk makin berkembang. Menurutnya, QRIS akan membuat transaksi antarnegara makin efisien. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 30 Agustus 2022