Mekanisme Pengkreditan PPh Luar Negeri
PAJAK PENGHASILAN BADAN (8)

PAJAK penghasilan (PPh) yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) di luar negeri dapat menjadi kredit pajak atau pengurang PPh terutang di Indonesia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Sebagai negara yang menerapkan worldwide income tax system, Indonesia mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPDN, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Untuk itu, pajak-pajak yang sudah dibayar di luar negeri juga dapat diperhitungkan dengan mekanisme tertentu.

Saat ini, pelaksanaan pengkreditan PPh luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.192/PMK.03/2018 (PMK 192/2018) yang mencabut aturan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan No.164/PMK.03/2002 (KMK 164/2002).

Penentuan Sumber Penghasilan di Luar Negeri

Dalam PMK 192/2018 dinyatakan dalam hal WPDN dikenai PPh luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri, PPh luar negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia.

Dalam beleid terdahulu, pemerintah hanya menyebut penghasilan yang berasal dari luar negeri mencakup penghasilan dari usaha, penghasilan lain, dan penghasilan berupa dividen. Pajak dari ketiga cakupan penghasilan tersebut masuk menjadi bagian penghasilan kena pajak terutang wajib pajak di dalam negeri.

Sementara, dalam PMK 192/2018, pemerintah memerinci penentuan sumber penghasilan di luar negeri tersebut. Namun, khusus untuk dividen, tata cara pengkreditan PPh-nya dipisah dan dilakukan sesuai PMK No. 107/PMK.03/2017 jo. PMK No. 93/PMK.03/2019.

Adapun rincian bentuk dan penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagai berikut:

  1. Penghasilan – termasuk keuntungan pengalihan – dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan,
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa dari penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada,
  3. Penghasilan berupa sewa dari penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak,
  4. Penghasilan berupa imbalan terkait dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada,
  5. Penghasilan bentuk usaha tetap (BUT) adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan,
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada,
  7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada,
  8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu BUT adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. BUT mencakup cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.

Selain itu, penentuan sumber penghasilan di luar negeri lainnya tetap menggunakan prinsip penentuan sumber pada delapan poin sebelumnya. Kemudian, untuk penghasilan yang berasal dari trust, penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat trust tersebut dibentuk atau didirikan.

Trust, sesuai beleid tersebut, didefinisikan sebagai skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis. Perjanjian itu antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat.

Penggabungan Penghasilan Dalam Negeri & Luar Negeri

Dalam ketentuan lama, tidak diatur secara eksplisit penghasilan luar negeri yang digabung ke dalam penghasilan dalam negeri apakah penghasilan bruto atau penghasilan neto. Namun, dalam PMK terbaru, diatur bahwa penghasilan luar ngeri yang digabungkan dengan penghasilan dalam negeri adalah penghasilan neto.

Lantas, apa yang dimaksud dengan penghasilan neto? Meski tidak dijelaskan dalam aturan PMK 192/2018, secara umum pengenaan PPh berdasakan UU PPh dihitung berdasarkan penghasilan neto, dalam yang dalam hal ini adalah penghasilan kena pajak. Dengan kata lain,penghasilan neto merupakan penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya.

Dalam PMK 198/2018, diatur bahwa penghasilan luar negeri harus digabungkan ke penghasilan dalam negeri pada tahun perolehan atau tahun diterimanya penghasilan neto.

Adapun tahun pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri ditentukan sebagai berikut:

  1. untuk penghasilan usaha merupakan tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
  2. dalam hal trust di luar negeri dikenai PPh di tingkat trust merupakan tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut;
  3. dalam hal trust di luar negeri tidak dikenai PPh di tingkat trust merupakan tahun pajak diperolehnya atau diterimanya penghasilan tersebut, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;
  4. untuk penghasilan lainnya merupakan tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut.

Selain itu, dalam menghitung penghasilan kena pajak, WPDN tidak dapat memperhitungkan:

  1. kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri, termasuk kerugian usaha dari cabang atau perwakilan di luar negeri yang diperoleh setelah memperhitungkan kerugian yang diperoleh dari harta atau kegiatan yang memiliki hubungan efektif dengan cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri; dan
  2. kerugian lain yang diderita di luar negeri.

Intinya, semua kerugian yang terjadi di luar negeri tidak boleh diakui sebagai kerugian di dalam negeri. Selain itu, tidak ada ketentuan mengenai kompensasi kerugian, sehingga mekanismenya harus dihitung tahun per tahun.

Ketentuan Limitasi Per Negara (Per Country Limitation)

PPh luar negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukannya penggabungan penghasilan, baik saat diperoleh atau saat diterima sesuai jenis penghasilannya.Penghitungan PPh luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi.

Untuk itu, wajib pajak harus memilah-milah penghasilan per negara. Pemilahan ini terkait dengan jumlah maksimal yang dapat dikreditkan. Dengan adanya limitasi per negara (per country limitation) ini memungkinkan kredit pajak luar negeri tidak dapat diperhitungkan sepenuhnya.

Dalam menghitung besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi, penentuannya terletak pada negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri.

Adapun besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:

  1. jumlah PPh yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif;
  2. jumlah PPh luar negeri; dan
  3. jumlah tertentu.

Jumlah tertentu tersebut dihitung berdasarkan perbandingan antara penghasilan yang didapat dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap penghasilan kena pajak, dikalikan dengan PPh yang terutang atas penghasilan kena pajak. Jumlah tertentu ini paling tinggi sebesar PPh yang terutang itu.

Dalam rangka menghitung jumlah tertentu, WPDN tidak boleh memasukkan:

  1. PPh final (Pasal 4 ayat (2) UU PPh);
  2. PPh final berdasarkan norma penghitungan khusus (Pasal 15 UU PPh); dan
  3. PPh tersendiri (Pasal 8 ayat (1) UU PPh).

Apabila penghasilan kena pajak (gabungan antara dalam dan luar negeri) lebih kecil dibandingkan dengan jumlah seluruh penghasilan yang didapat dari luar negeri, besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan paling tinggi sebesar jumlah PPh terutang atas penghasilan kena pajak.

Apabila dalam ketentuan P3B mengatur suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh luar negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang di Indonesia. Selain itu, jika jumlah PPh luar negeri melebihi besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan, kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang. Kelebihan itu juga tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan dan tidak dapat dimintakan restitusi.

Persyaratan Administrasi

Dalam ketentuan lama diatur persyaratan formal agar dapat kredit pajak luar negeri, yaitu melampirkan laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri; fotokopi SPT yang disampaikan di luar negeri; dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri. Kententuan formal tersebut masih berlaku atas jenis penghasilan dividen. Namun, dalam PMK 192/2018, aturan dokumen tersebut sudah tidak ada lagi. PMK ini hanya mensyaratkan dokumen-dokumen yang setara dengan surat setoran pajak (SSP).

Bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh luar negeri dapat berupa salinan bukti pembayaran atau bukti pemotongan PPh luar negeri atau salinan bukti lainnya yang dapat menunjukkan adanya pembayaran atau pemotongan PPh luar negeri. Bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri ini sekurang-kurangnya memuat data atau informasi berupa nama WPDN dan jumlah PPh luar negeri.

Dalam hal WPDN memperoleh penghasilan usaha dan/atau penghasilan dari trust di luar negeri yang dikenai PPh di tingkat trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh luar negeri dapat digantikan dengan SPT tahunan PPh yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri dan/atau SPT tahunan PPh atau bukti pembayaran PPh luar negeri yang dilakukan oleh trust.

Demikian penjelasan mengenai mekanisme pengkreditan pajak luar negeri yang diatur dalam PMK 192/2018. Selanjutnya, akan diulas mengenai contoh-contoh penggabungan penghasilan dan perhitungan pengkreditan pajak luar negeri untuk wajib pajak badan. Untuk artikel kelas PPh badan selengkapnya dapat dibaca di sini.*