Memahami Proses Pengambilan Putusan di Pengadilan Pajak
PENGADILAN PAJAK (11)

APABILA proses pembuktian yang dilakukan dalam persidangan dirasa sudah cukup, selanjutnya Hakim Majelis atau Hakim Tunggal akan menyusun putusan atas sengketa yang disidangkan. Putusan Pengadilan Pajak dilakukan berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

Mengenai materi putusan Pengadilan Pajak telah diatur dalam Pasal 77 hingga Pasal 84 Undang-Undang No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak). Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas gugatan berkenaan dengan permohonan penundaan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat UU Pengadilan Pajak.

Dalam hal sengkata pajak disidangkan oleh Hakim Majelis, ketiga hakim akan melakukan musyawarah untuk memutus sengketa. Apabila dalam mengambil putusan tidak dapat dicapai kesepakatan maka diambil suara terbanyak. Pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut harus dituliskan juga dalam putusan Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak, mengabulkan sebagian atau seluruhnya, menambah pajak yang harus dibayar, tidak dapat diterima, membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dan/atau membatalkan. Terhadap putusan tersebut tidak dapat lagi diajukan gugatan, banding, atau kasasi.

Merujuk pada Pasal 81 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding diambil dalam jangka waktu 12 bulan sejak surat banding diterima. Berdasarkan Pasal 81 ayat (3) undang-undang a quo, dalam hal khusus, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

Sementara itu, untuk putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu enam bulan sejak surat gugatan diterima. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama tiga bulan. Ketentuan jangka waktu untuk putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak.

Dalam hal gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan pajak tidak diputus dalam jangka waktu tersebut, Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat. Menurut Pasal 81 ayat (5) UU Pengadilan Pajak, pemeriksaan acara cepat tersebut dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak telah dilampauinya jangka waktu enam bulan.

Putusan atau penetapan acara cepat terhadap kekeliruan berupa membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, diambil jangka waktu 30 hari sejak kekeliruan diketahui. Putusan dengan acara cepat terhadap sengketa yang bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak, diambil dalam jangka waktu 30 hari sejak surat banding atau surat gugatan diterima. Ketentuan terkait jangka waktu tersebut tertuang dalam Pasal 82 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengadilan Pajak.

Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu, putusan harus diucapkan kembali dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam Pasal 84 UU Pengadilan Pajak menyebutkan materi muatan yang harus ada di dalam putusan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut.

  1. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
  2. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon Banding atau penggugat;
  3. nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
  4. hari, tanggal diterimanya banding atau gugatan;
  5. ringkasan banding atau gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;
  6. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
  7. pokok sengketa;
  8. alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
  9. amar putusan tentang sengketa;
  10. hari, tanggal putusan, nama hakim yang memutus, nama panitera, dan keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.

Tidak terpenuhinya salah satu materi muatan di atas menyebabkan putusan Pengadilan Pajak tidak sah. Atas putusan yang tidak memenuhi materi muatan tersebut, Pengadilan Pajak akan menyidangkan sengketa itu kembali dengan acara cepat, kecuali putusan melampaui jangka waktu satu tahun. Namun, khusus untuk ringkasan sebagaimana dimaksud pada poin v tidak diperlukan untuk putusan atas sengketa pajak tertentu.

Putusan Pengadilan Pajak harus ditandatangani oleh hakim yang memutus dan panitera. Apabila hakim ketua atau hakim tunggal yang menyidangkan berhalangan menandatangani, putusan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak dengan menyampaikan alasan berhalangannya hakim yang menyidangkan.

Pada dasarnya putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan kecuali putusan dimaksud menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Berdasarkan pada Pasal 87 UU Pengadilan Pajak, apabila putusan Pengadilan Pajak menyatakan mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan dan paling lama 24 bulan.

Pada Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU Pengadilan Pajak juga telah mengatur jangka waktu pengiriman salinan putusan kepada wajib pajak dan pelaksanaan putusan. Dalam aturan a quo, salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dalam jangka 30 hari sejak putusan diucapkan atau dalam jangka waktu tujuh hari untuk putusan sela.

Putusan Pengadilan Pajak tersebut harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima putusan. Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu tersebut dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.*