RUANG lingkup pemeriksaan pajak di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP).
Bagian penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan:
“Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) yang ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.”
Kemudian, definisi dari kedua jenis pemeriksaan lebih lanjut diatur dalam aturan pelaksana pemeriksaan, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015).
Ditinjau dari definisi, pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh pemeriksa pajak. Sementara itu, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak (DJP).
Selain dari definisi, terdapat perbedaan antara pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Berikut penjelasannya.
Pemeriksaan Lapangan
PEMERIKSAAN lapangan umumnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan. Jangka waktu tersebut terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diberikan atau disampaikan ke wajib pajak bersangkutan hingga tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak (SPHP) disampaikan ke wajib pajak.
Namun demikian, sesuai dengan Pasal 16 PMK 184/2015, pemeriksaan lapangan ini dapat diperpanjang 2 bulan. Perpanjangan bisa dilakukan apabila terjadi hal berikut. Pertama, pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.
Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan. Keempatnya tidak bersifat akumulatif.
Selain itu, terdapat jangka waktu yang berbeda untuk wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi, wajib pajak dalam satu grup, atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing atau transaksi khusus lain yang memungkinkan adanya rekayasa transaksi keuangan.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan terhadap wajib pajak dengan kriteria di atas dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lamanya 6 bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
Pemeriksaan Kantor
SEBAGAIMANA telah disebutkan di atas, pemeriksaan kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Ditjen Pajak. Berbeda dengan pemeriksaan lapangan, pemeriksaan kantor dilakukan dalam waktu paling lama 4 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan dengan SPHP disampaikan ke wajib pajak.
Mengacu pada Pasal 17 PMK 184/2015, pemeriksaan kantor juga dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain yang berupa data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak bisa diperpanjang.
Sama persis dengan pemeriksaan lapangan, perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan kantor dilakukan dalam hal-hal berikut ini. Pertama, pemeriksaan lapangan diperluas ke masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak lainnya.
Kedua, terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga. Ketiga, ruang lingkup pemeriksaan lapangan meliputi seluruh jenis pajak. Keempat, berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan. Keempatnya tidak bersifat akumulatif.
Jika dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 PMK 184/2015 atau pemeriksaan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 PMK 184/2015, kepala unit pelaksana pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada wajib pajak.