Mengapa Kenaikan Tarif PPN Tak Ditunda? Ternyata Ini Alasan DJP
TALK SHOW PPN DDTCNEWS-DITJEN PAJAK

JAKARTA, Pemerintah tetap melaksanakan kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% sesuai amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terlepas dari perkembangan perekonomian saat ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU HPP dibahas pada tahun lalu dan resmi diundangkan pada Oktober 2021. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memberlakukan ketentuan PPN pada UU HPP pada 1 April 2022.

"Pada waktu didiskusikan penyusunan pada waktu itu memang sepakat kita letakkan mulai di 1 April. Cuma ndilalah kan ada konflik Ukraina, itu suatu coincidence yang kita juga tidak pernah predict ada konflik," ujar Suryo dalam Talk Show UU HPP yang bertajuk Memaknai Kebijakan Baru PPN, Selasa (5/4/2022).

Apabila klausul-klausul UU HPP dilihat secara holistik, Suryo mengatakan kenaikan tarif PPN tidak membebani masyarakat mengingat banyaknya fasilitas baru yang diberikan pemerintah dalam revisi atas UU PPh.

Adapun dalam ketentuan PPN-nya sendiri, mayoritas bahan pokok dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat masih tidak dibebani PPN walaupun telah ditetapkan menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP).

Melalui Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti bahan pokok, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan masih diberikan fasilitas PPN baik dibebaskan maupun tidak dipungut.

"Kalau hanya per se melihat PPN saja, sebetulnya barang untuk kebutuhan masyarakat banyak tetap di-secure," ujar Suryo.

Untuk melaksanakan pemberian insentif atas barang dan jasa yang vital tersebut, Suryo mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP).

Sebelum UU HPP, banyak barang dan jasa yang tidak dibebani PPN tanpa memerlukan pengaturan melalui PP karena barang dan jasa tersebut merupakan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN.

Melalui UU HPP, terdapat banyak barang dan jasa yang menjadi BKP/JKP. Dengan demikian, diperlukan PP untuk memerinci BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah.

Suryo mengatakan PP sedang disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Nantinya akan terdapat klausul dalam PP yang menyatakan fasilitas diberikan sejak 1 April 2022.

"Kita sedang dalam proses nih. Menyusun PP kan pasti berproses. Ini saya mohon ditunggu kepada masyarakat, kami tetap proses PP-nya dan akan kami berlakukan 1 April 2022 ini," ujar Suryo.)

*Tulisan ini merupakan artikel milik DDTCNews yang dimuat dalam https://news.ddtc.co.id/ dan rilis tanggal 5 April 2022