Mengenal Definisi dan Tujuan Penyidikan di Bidang Perpajakan
PENYIDIKAN PAJAK (1)

PENYIDIKAN merupakan tahapan penyelesaian perkara atas suatu tindak pidana yang dilakukan pihak tertentu.

Dalam hukum pidana, penyidikan dilakukan setelah melalui serangkaian tindakan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakan pidana atau disebut penyelidikan. Pada penyidikan, titik berat penekanannya diletakkan pada tindakan mencari serta mengumpulkan bukti.

Menurut Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya.

Selain dalam hukum pidana, rangkaian proses penyidikan tersebut juga dilakukan di bidang perpajakan. Lantas, bagaimanakah ketentuan dan tujuan penyidikan pajak?

Ketentuan penyidikan pajak diatur dalam Pasal 43A sampai dengan Pasal 44B Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penyidikan pajak merupakan proses kelanjutan dari hasil pemeriksaan pajak yang mengindikasikan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.

Merujuk pada Pasal 1 angka 26 UU KUP, bukti permulaan dapat dipahami sebagai keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan. Tindakan itu dilakukan siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dengan kata lain, sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, otoritas pajak akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan terlebih dahulu. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43A UU KUP.

Sesuai dengan pasal tersebut, dirjen pajak berdasarkan pada informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima oleh dirjen pajak tersebut akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau tidak ditindaklanjuti.

Jika terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Ditjen Pajak (DJP), menteri keuangan dapat menugaskan unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Penyidikan pajak merupakan salah satu proses penegakan hukum di bidang perpajakan untuk menilai kepatuhan para wajib pajak. Dalam Pasal 1 angka 31 Undang-Undang No 6 Tahun 1983 s.t.d.d. Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang UU KUP diatur mengenai definisi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam pasal itu disebutkan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Pengumpulan bukti itu ditujukan untuk membuat suatu tindak pidana perpajakan menjadi terang atau jelas serta dapat ditemukan tersangkanya.

Sementara itu, menurut Oyedokun (2016), penyidikan sendiri dapat diartikan sebagai proses memeriksa, mencari, dan menyelidiki suatu masalah dengan kehati-hatian dan akurasi yang memadai.  Penyidikan pajak dilakukan ketika terdapat cukup bukti untuk menunjukkan wajib pajak telah melakukan tindakan penghindaran pajak atau melakukan tindak pidana perpajakan lainnya.

Tujuan utama dari dilakukannya proses penyidikan adalah untuk menemukan bukti sekaligus tersangka yang melakukan tindak pidana dalam perpajakan. Selain itu, penyidikan pajak dilakukan untuk menemukan kebenaran dengan menyelidiki orang yang diduga melakukan tindak pidana pajak (OECD, 2017).

Dalam melakukan penyidikan, penyidik biasanya akan berusaha mencari dan menganalisis informasi untuk tujuan menentukan suatu kejahatan telah dilakukan atau tidak. Proses penyidikan tersebut dapat mengakibatkan ditemukannya suatu bukti yang memberatkan hukuman ataupun bukti yang menegaskan wajib pajak tidak bersalah (exculpatory evidence) (OECD, 2017).